NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap putusan mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi yang divonis 7 tahun penjata dan denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Banding sudah diajukan pada 4 Januari 2017 kemarin.
“Terhadap putusan Sanusi sudah diputuskan mengajukan banding, banding diajukan kemarin 4 Januari 2017,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah dalam Konferensi Pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (5/1/2017).
Menurut Febri pertimbangan pihaknya mengajukan banding pertama soal keputusan hakim terhadap aset Sanusi yang berasal dari tindak pidana pencucian uang. Dimana dalam putusannya, hakim memutus untuk mengembalikan beberapa tersebut.
Kemudian yang kedua, terkait vonis 7 tahun yang diberikan hakim kepada mantan politikus Gerindra ini, yang dianggap tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.
Sedangkan alasan yang ketiga karena ada tuntutan JPU yang tidak dikabulkan terkait pencabutan hak politik.
“Nah alasan tersebut nantinya akan diargumentasikan secara gabungan dalam proses banding yang sudah diajukan kemarin itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, aset Sanusi yang dirampas di antaranya yakni, dua unit rusun di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, dan sebuah apartemen di Soho Pancoran.
Harta Sanusi yang juga dirampas yaitu, dua mobil mewah milik Sanusi yaitu mobil merek Audi A5 dan satu unit mobil merek Jaguar.
Sedangkan, 3 aset yang dikembalikan yaitu, rumah yang berada di Cipete, bangunan di daerah Condet yang menjadi kantor Mohamad Sanusi Center, dan rumah istri Sanusi yang berada di Jakarta Barat. (Restu)