NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengimbau kepada lembaga penyiaran khususnya televisi, terkait peristiwa pengeboman di Gereja yang terdapat di Surabaya, Minggu pagi (13/5/2018) untuk tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.
“Pasal 23 SPS KPI menyebutkan larangan munculnya adegan kekerasan, termasuk menampilkan manusia atau potongan tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan,” kata Yuliandre dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/5).
Baca Juga:
- Ansor Jateng Tuding Bom Surabaya Ada Kaitannya dengan Mako Brimob
- Kutuk Aksi Bom di Surabaya, DPC Demokrat Gelar Doa Bersama
- Mojokerto Kutuk Aksi Teror di Surabaya
- Insiden Bom di Surabaya, Personel TNI-Polri di Jawa Timur Perketat Pengamanan Gereja
- Ketua PP IKA SUKA Ajak Publik Untuk Tidak Mudah Diprovokasi
KPI, lanjutnya, juga mengimbau lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi yang berwenang.
“Lembaga penyiaran punya kewajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip2 jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada,” kata Yuliandre.
“Jangan sampai masyarakat menerima teror berulang, karena munculnya informasi dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbuhnya.
Tak hanya itu, sambung Yuliandre, KPI mengingatkan pula, bahwa televisi dan radio harus menjadi perekat sosial antar masyarakat, untuk menjaga situasi lebih kondusif.
Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana