Lintas NusaRubrika

KPI Ingatkan Media Penyiaran Taati Aturan di P3SPS Terkait Bom Gereja Surabaya

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, Yuliandre Darwis. (Foto: Ahmad S/NusantaraNews)
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, Yuliandre Darwis. (Foto: Ahmad S/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengimbau kepada lembaga penyiaran khususnya televisi, terkait peristiwa pengeboman di Gereja yang terdapat di Surabaya, Minggu pagi (13/5/2018) untuk tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.

“Pasal 23 SPS KPI menyebutkan larangan munculnya adegan kekerasan, termasuk menampilkan manusia atau potongan tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan,” kata Yuliandre dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/5).

Baca Juga:

KPI, lanjutnya, juga mengimbau lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi yang berwenang.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

“Lembaga penyiaran punya kewajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip2 jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada,” kata Yuliandre.

“Jangan sampai masyarakat menerima teror berulang, karena munculnya informasi dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, sambung Yuliandre, KPI mengingatkan pula, bahwa televisi dan radio harus menjadi perekat sosial antar masyarakat, untuk menjaga situasi lebih kondusif.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,146