Berita UtamaFeaturedPolitik

Kota Raksasa “Meikarta” dan Budaya Politik Otonomi Daerah Semi Federalis

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presidium Advokasi Kejoangan45 Pandji R Hadinoto menuturkan bagaimana kesan lain muncul ketika ia melintasi Jalan Tol Jakarta Cikampek. Dimana ia melihat balon-balon warna-warni bertuliskan “Miekarta” yang menunjukkan sedang beropreasi proyek raksasa Kota Baru Terbesar di Indonesia.

“Ketika melintas di Jalan Tol Jakarta Cikampek 22 Agustus 2017 seputar jam 6.30 WIB, di samping kanan terperaga operasi keproyekan skala besar bertandakan Balon warna warni bertulisan MEIKARTA, Puluhan Tower Crane, dua struktur bangunan bertingkat, aktivitas pekerjaan perataan lahan dan pekerjaan-pekerjaan prasarana dasar lain di atas luasan lahan yang menurut pandangan kami sepertinya lebih dari 200 Ha,” tutur Pandji kepada Redaksi, Kamis (24/8/2017) malam.

Ia pun teringat pada sekian pemberitaan yang kontroversial soal ijin pembangunan Miekarta. Seperti diketahui melalui media, Ijin Pemda Jabar belum ada. “Ijin Prinsip Lokasi untuk luasan di atas 200 Ha?”, tanya Pandji. Mengingat sebelumnyam WALHI juga memberikan raksi dengan himbauan penghentian kegiatan proyek di tengah berita puluhan ribu pemesan unit telah tercatat dan iklan marak di media cetak serta elektronik berikut di banyak konter terbuka.

Baca Juga:  Keluarnya Zaluzhny dari Jabatannya Bisa Menjadi Ancaman Bagi Zelensky

“Kesemuanya di atas menurut hemat kami pertanda adanya disharmonisasi konstruksi penyelenggaraan proyek skala besar ‎yang teroperasikan kasat mata di tataran wilayah kewenangan Pemkab. Namun sangat boleh jadi tanpa koordinasi baik dengan Pemprov dan bahkan Pemerintah Pusat,” kata Pandji.

Artinya, lanjut Ketua GPA45/DHD45 Jakarta itu, terdeteksi minimnya faktor keterpaduan performa penyelenggaraan proyek skala besar yang bagaimanapun juga harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan kebijakan publik mulai dari tingkat Pusat sampai tingkat Kabupaten/Kota. Supaya tidak terjadi disharmonisasi.

“‎Kasus disharmonisasi ini terjadi di bawah rezim UUD Reformasi 1999-2002/LNRI 11-14, 2006 yang secara eksplisit tidak memuat Pembukaan UUD 1945,” hemat PAndji.

Sehingga, kata dia, terjadi kekosongan struktural konstitusional tentang Pancasila yang berfungsi sebagai Dasar Negara, Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa, Pemersatu Bangsa, Falsafah Negara, dan Sumber dari Segala Sumber Hukum yang memiliki pengaruh besar terhada keberadaan dan pengamalan Pancasila kini dan di masa mendatang.

Baca Juga:  HPN 2024, PIJP Salurkan Bansos untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

“‎Situasi dan kondisi kontroversi disharmonis di atas itu menurut hemat kami refleksi daripada ketidaktertataan struktural kebijakan publik nasional, daerah, wilayah yang berlangsung cukup lama. Sehingga kini menjadi kebiasaan berupa Budaya Semi Federalis dari Politik UU Otonomi Daerah berketurunan dari UUD Reformasi,” jelas Pandji.

“Agar pengalaman empiris ini tidak berkembang biak menjadi lebih tidak terkendali di seluruh negeri yang dapat beresiko disintegrasi, maka keberanian Trias Politika Penyelenggara Negara untuk segera bersikap ke pilihan politik Konstitusi UUD 1945 Pro Pancasila / BRI Th II No 7, 1946 jo LNRI No 75/1959 adalah kebutuhan Solusi Nasional,” tandasnya.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 6