Korea Utara Divonis Hakim AS Bayar 501 Juta Dolar Atas Kasus Kematian Warmbier

otto warmbier, mahasiswa as, hakim as, korea utara, nusantaranews, kekebalan diplomatik
Kasus Kematian Warmbier. (Foto: AFP)

NUSANTARANEWS.CO, WashingtonHakim Amerika Serikat menuntut Korea Utara membayar denda sebesar 501 juta dolar AS atas kematian Otto Warmbier, seorang pelajar Amerika pada Juni tahun 2017 silam di sebuah rumah sakit di Cincinnati.

Warmbier meninggal setelah beberapa hari dibebaskan dalam keadaan koma usai ditahan Korut selama 17 bulan. Warmbier (22) yang ditangkap Korea Utara saat berkunjung sebagai turis. Dia ditangkap, menurut media Korea Utara, karena berusaha mencuri barang yang mengandung slogan propaganda.

Dokter memeriksa pelajar tersebut menderita kerusakan otak sehingga membuatnya dalam keadaan tidak responsif.

Keluarganya mengatakan bahwa Warmbier telah mengalami koma pada bulan Maret 2016, tak lama setelah dia dijatuhi hukuman 15 tahun kerja keras di Korea Utara.

Baca juga: Korea Utara Tahan Seorang Warga Amerika Serikat

Baca juga: 17 Bulan Ditahan Korut, Remaja AS Ini Menderita Kehilangan Jaringan Otak

Baca juga: Pelajar AS yang Ditahan Korut Meninggal Dunia

Dikutip AFP, hakim AS menyimpulkan kematian Warmbier kemungkinan mahasiswa tersebut menderita penyiksaan. Namun begitu, Korut diprediksi kemungkinan besar tidak akan membayar denda yang dijatuhkan AS.

“Korea Utara bertanggung jawab atas tindakan penyiksaan, penyenderaan dan pembunuhan di luar hukum terhadap Otto Warmbier,” kata Beryl Howell, ketua hakim Pengadilan Distrik AS.

Namun begitu, Howell mengungkapkan Korut tidak memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Gugatan yang diajukan oleh keluarga Warmbier berdasarkan UU Kekebalan Diplomatik, sebuah UU yang memungkinkan gugatan terhadap pemerintah luar negeri atas pelanggaran yang dianggap tidak dilindungi oleh kekebalan diplomatik. Karenanya, Korut divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar 501 juta dolar AS kepada keluarga Warmbier.

Jika Korut tidak memenuhi secara langsung tuntutan hakim AS, negara yang dipimpin Kim Jong-un diyakini memiliki aset di AS yang bisa disita sebagai jaminan untuk memenuhi keputusan tersebut.

(eda/al)

Editor: Almeiji Santoso

Exit mobile version