Mancanegara
Korea Utara Divonis Hakim AS Bayar 501 Juta Dolar Atas Kasus Kematian Warmbier
Published
2 years agoon
Kasus Kematian Warmbier. (Foto: AFP)
NUSANTARANEWS.CO, Washington – Hakim Amerika Serikat menuntut Korea Utara membayar denda sebesar 501 juta dolar AS atas kematian Otto Warmbier, seorang pelajar Amerika pada Juni tahun 2017 silam di sebuah rumah sakit di Cincinnati.
Warmbier meninggal setelah beberapa hari dibebaskan dalam keadaan koma usai ditahan Korut selama 17 bulan. Warmbier (22) yang ditangkap Korea Utara saat berkunjung sebagai turis. Dia ditangkap, menurut media Korea Utara, karena berusaha mencuri barang yang mengandung slogan propaganda.
Dokter memeriksa pelajar tersebut menderita kerusakan otak sehingga membuatnya dalam keadaan tidak responsif.
Keluarganya mengatakan bahwa Warmbier telah mengalami koma pada bulan Maret 2016, tak lama setelah dia dijatuhi hukuman 15 tahun kerja keras di Korea Utara.
Baca juga:Korea Utara Tahan Seorang Warga Amerika Serikat
Baca juga:17 Bulan Ditahan Korut, Remaja AS Ini Menderita Kehilangan Jaringan Otak
Baca juga:Pelajar AS yang Ditahan Korut Meninggal Dunia
Dikutip AFP, hakim AS menyimpulkan kematian Warmbier kemungkinan mahasiswa tersebut menderita penyiksaan. Namun begitu, Korut diprediksi kemungkinan besar tidak akan membayar denda yang dijatuhkan AS.
“Korea Utara bertanggung jawab atas tindakan penyiksaan, penyenderaan dan pembunuhan di luar hukum terhadap Otto Warmbier,” kata Beryl Howell, ketua hakim Pengadilan Distrik AS.
Namun begitu, Howell mengungkapkan Korut tidak memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Gugatan yang diajukan oleh keluarga Warmbier berdasarkan UU Kekebalan Diplomatik, sebuah UU yang memungkinkan gugatan terhadap pemerintah luar negeri atas pelanggaran yang dianggap tidak dilindungi oleh kekebalan diplomatik. Karenanya, Korut divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar 501 juta dolar AS kepada keluarga Warmbier.
Jika Korut tidak memenuhi secara langsung tuntutan hakim AS, negara yang dipimpin Kim Jong-un diyakini memiliki aset di AS yang bisa disita sebagai jaminan untuk memenuhi keputusan tersebut.
(eda/al)
Editor: Almeiji Santoso
You may like
Pyongyang Ngambek, AS-Korea Selatan Tetap Gelar Latihan Militer
Mengapa Korea Utara Melakukan Uji Coba Rudal Lagi?
Pyongyang Kembali Uji Coba Rudal Balistik Canggih Mirip Iskander Rusia
Makna Peluncuran Rudal Korea Utara
Denuklirisasi Semenanjung Korea Akan Berjalan Secara Bertahap
Pasca Deklarasi Panmunjeon Dua Korea, Kompetisi di Asia Pasifik Dinilai Masih Terus Membara
Terbaru
Rusia Pasok Myanmar Drone Orlan-10E dan Sistem Pertahanan Udara Pantsir-S1
NUSANTARANEWS.CO, Naypyidaw – Rusia akan pasok Myanmar drone Orlan 10E dan sistem pertahanan udara Pantsir-S1 termasuk sejumlah rudal serta radar....
CSG Theodore Roosevelt Berlalu, Cina Kerahkan Kapal Perang di Laut Cina Selatan
NUSANTARANEWS.CO – CSG Theodore Roosevelt berlalu, Cina kerahkan kapal perang di Laut Cina Selatan. Pada hari Sabtu, 23 Januari, Theodore...
Dinkes Sumenep Distribusikan Vaksin Covid-19 ke Puskesmas
NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dinkes Sumenep distribusikan vaksin Covid-19 ke Puskesmas. Vaksin Covid -19 tiba di Sumenep, hari ini Dinas Kesehatan...
Tokoh Pergerakan Nasional, Syaikhona Kholil Bangkalan Layak Bergelar Pahlawan Nasional
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tokoh pergerakan nasional, Syaikhona Kholil Bangkalan layak bergelar pahlawan nasional. Dukungan agar Presiden RI Jokowi menetapkan Syaikhona...
Kejar Jatim Lumbung Energi, Wagub Emil Dardak: Pemprov Akan Beri Insentif Mobil Listrik
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kejar Jatim lumbung energi, Wagub Emil Dardak: Pemprov akan beri insentif mobil listrik. Pemprov Jatim akan memberikan...
Terpopuler
- Gaya Hidup5 days ago
37% Warga Jerman Melakukan Hubungan Seks dengan Orang yang Tak Dikenal
- Kesehatan7 days ago
Studi: Postur Duduk Tegak Dapat Mengobati Stres
- Gaya Hidup7 days ago
4 Cara Tepat Menyikapi Pertengkaran dengan Pasangan
- Kesehatan7 days ago
Mengejutkan, Konsumsi Semangka Bantu Kulit Tampak Awet Muda