Ekonomi

Koperasi Simpan Pinjam Dilarang Ikuti Lelang GKR

NusantaraNews.co, Jakarta – Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Dharmayugo Hermansyah menyatakan jika Koperasi simpan pinjam tidak dapat mengikti lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Hal itu disampaikan Dharmayugo saat memberikan tanggapan atas pertanyaan dan kekhawatiran dari beberapa kalangan masyarakat mengenai kemungkinan memanfaatkan pasar lelang komoditas sebagai sumber rente. Dimana, ia juga mengatakan bahwa pasar lelang GKR menjamin semua pelaku usaha.

Baca: Pasokan Gula Kristal Rafinasi Bagi Pelaku Usaha Terjamin

Di sisi lain, Dharmayugo juga memberikan jawaban atas kekhawatiran terhadap kredibilitas dari penyelenggara pasar lelang tersebut. Menurut dia dalam keterangannya, seluruh proses untuk menentukan penyelenggara lelang telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dengan demikian, penetapan PT. Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang telah mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Dharmayugo seperti dikutip redaksi NusantaraNews.co, Sabtu, 9 September 2017.

Dalam mekanisme lelang GKR, lanjut Dharmayugo, minimum pembelian oleh para peserta lelang adalah satu ton. Namun, untuk IKM/UKM yang hanya membutuhkan GKR dengan jumlah di bawah batas minimum pembelian, dapat melakukan pelelangan berkelompok.
“Misalnya saja, beberapa perusahaan dapat menunjuk perwakilan untuk mengikuti lelang atau melalui koperasi produsen. Dengan demikian, maka koperasi simpan pinjam, misalnya, tidak dapat mengikuti lelang GKR,” jelasnya.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

Gula, kata dia, merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang harus berada di bawah pengawasan pemerintah. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang dalam Pengawasan, GKR merupakan kebutuhan pokok gula yang peruntukannya bahan yang diawasi dan khusus untuk bahan baku proses produksi.

“Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR,” kata Dharmayugo mengakhiri.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 5