Ekonomi

Koperasi di Indonesia Harus Direformasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Puspayoga mengungkapkan bahwa koperasi di Indonesia harus direformasi. Menurutnya, tiga langkah reformasi koperasi itu dapat dimulai dengan rehabilitasi koperasi.

Dengan pembaharuan organisasi koperasi melalui pemutakhiran data koperasi dengan cara pembekuan dan pembubaran koperasi dengan online base data system.

Langkah ini bisa membuat koperasi di Indonesia mempunyai nomor induk koperasi (NIK) serta membangun sistem administrasi badan hukum koperasi secara online untuk mempermudah pendirian badan hukum koperasi. Setelah melalui verifikasi koperasi yang mendapat NIK dan sertifikat NIK sejak 2015 terealisasi sebanyak 10.827 sertifikat NIK.

“Berikutnya reorientasi koperasi dengan melakukan perubahan paradigma dari pendekatan kuantitas menjadi kualitas. Upaya ditempuh untuk meningkatkan kualitas koperasi adalah membangun koperasi berbasis informasi teknologi (IT),” ujar Menkop dalam siaran pers tertulis tang diterima Kamis (13/7/2017).

Selanjutnya, untuk menerbitkan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro dan kecil telah tercapai sebanyak 175.450 IUMK. Semantara, fasilitasi standardisasi sertifikasi produk melalui hak atas kekayan intelektual (HAKI) terealisasi sebanyak 1.976 sejak 2015.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Ketiga, pengembangan dengan melakukan perubahan secara bertahap dan terukur meliputi kajian terhadap regulasi yang menghambat perkembangan koperasi, memperkuat akses pembiayaan, melalui KUR dan dana bergulir dari Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) dan pengembangan koperasi sektor riil khususnya yang berorientasi ekspor, padat karya, dan memanfaatkan digital ekonomi.

“Dalam rangkaian pengembangan koperasi, membangun kolaborasi agar koperasi bisa berkembang dan bekerja sama antar koperasi di dalam negeri. Jejaring tersebut akan mengoptimalkan sumber daya tiap koperasi. Koperasi yang memiliki bahan baku di satu provinsi bisa kerja sama dengan koperasi produksi di daerah lain sehingga tercipta sinergi antar-koperasi,” ungkapnya.

Perkembangan positif koperasi juga berimbas pada peningkatan jumlah pelaku wirausaha di Indonesia. Rasio tingkat aktivitas kewirausahaan Indonesia pada 2013 yang semula sebesar 1,55 persen saat ini telah mengalami peningkatan menjadi sebesar 3,01 persen. Peningkatan ini menunjukan adanya peningkatan ratio tingkat aktivitas kewirausahaan sebesar 1,46 persen dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 3