Kontroversi Anies Baswedan Ketika Berlalu Lintas

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (Foto: Ical Frontline)

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (Foto: Ical Frontline)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus-menerus disoroti publik. Terakhir ketika pihaknya berlalu lintas di kawasan puncak Bogor. Anies didapati melakukan penerobosan sistem satu arah di jalur puncak. Tak seperti pejabat dan pengguna jalan lainnya yang mau mengambil jalan alternatif. Anies disebut-sebut menolak melewati jalur alternatif.

Sampai sejauh ini, mulai dari awal tahun 2017 sejak masih sebagai calon gubernur, Anies tercatat setidaknya empat kali menjadi obyek pemberitaan terkait persoalan berlalu lintas di jalan raya.

1. Menerobos Busway

Dalam perjalanan ke acara debat calon gubernur (cagub) di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 13 Januari 2017, Anies menggunakan jalur bus transjakarta atau busway koridor 9 atau ruas Jalan Gatot Subroto karena dikatakan terburu-buru. Anies beralasan, dalam perjalanan sebagai cagub yang berkampanye, otoritas memilih jalan ditentukan personel polisi yang mengawal.

Polisi yang bertugas diketahui mengawal cagub-cawagub agar terhindar dari bahaya saat kampanye, dan juga mengawal dalam perjalanan agar cagub-cawagub terbebas dari macet.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan meski ada kebijakan sterilisasi busway, polisi tetap memiliki hak diskresi untuk memanfaatkan jalur busway. Hak diskresi ini dimiliki oleh setiap anggota kepolisian yang bertugas. Ketika dibutuhkan dan darurat maka dianggap perlu.

Biasanya, para pengendara yang ketahuan melanggar dan menorobos jalur busway dapat dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Dinilai Semena-mena

Agustus 2017 lalu, sebuah video menampilkan rombongan mobil yang disebut-sebut sedang ditumpangi oleh Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan. Video itu tersebar dan viral di media sosial. Video itu direkam oleh seorang ibu yang mengenderai motor sembari merekam mobil tersebut.

“Tuh, mobilnya Anies tuh, enggak mau ngikut antre. Belum jadi gubernur sudah contohnya enggak bener. Lihat nih, kita ngikutin dari belakangnya. Kagak beres lu. Itu belum jadi gubernur itu, sudah semena-mena lihat itu mobilnya tat tit tat tit minta jalan, kayak presiden,” ucal ibu itu dalam rekaman videonya.

Dalam video itu, nampak sebuah mobil Kijang Innova berwarna hitam berplat B 1066 NOG sedang melaju di sisi kanan jalan sementara lajur kiri jalan sedang ramai mobil yang terkena macet.

Di depan mobil Innova tersebut, terlihat ada beberapa mobil lain dan paling depan juga terdapat pengawalan oleh voorijder yang sesekali membunyikan sirine dan menyalakan rotator.

“Mentang-mentang jalan satu arah, terus dia minta jalan. Orang pada antre, dia ini minta jalan ngawe-ngawe tangannya. Eh presiden bukan, gubernur juga belum jadi, sudah semena-mena. Tat tit tat tit tat tit kagak jelas. Buat gua sih asik saja ngikutin dari belakang. Ha-ha-ha,” kata ibu itu.

Juru bicara Anies dan Sandiaga Uno, Naufal Firman Yursak mengklarifikasi, bahwa saat itu pihaknya sudah melintasi jalan itu sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, Naufal memastikan tidak ada kesalahan saat rombongan melewati jalan tersebut.

Menurutnya, jalur ya g dilewati adalah jalan satu arah, jadi seluruh badan jalan memang untuk dilewati kendaraan. Diketahui dalam rekaman video tersebut memang perekam sendiri menyebutkan jalur yanh dilaluinya jalan satu arah.

3. Menggunakan strobo

Ketika polisi sedang gencar merazia mobil yang menggunakan lampu strobo, Anies justru menjadi salah satu pengguna strobo. Mobil pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Toyota Innova hitam bernomor polisi B 2507 BKU, dilengkapi empat lampu strobo ber-LED.

Anies mengaku tidak tahu siapa yang memasang lampu tersebut dan dia bersedia ikut aturan terkait penggunaan lampu tersebut. “Saya juga enggak tahu, sudah di situ. Begini, kami akan ikut aturan, gitu saja,” ucap Anies. Keesokan harinya lampu strobo tersebut sudah dicopot dari mobil Anies.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 disebutkan bahwa ada berbagai macam lampu strobo yang dibedakan dari warna yang digunakan. Pasar itu berbunyi:

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

4. Menerobos sistem satu arah di Puncak

Akhir pekan minggu lalu, Sabtu (21/10/2017), Anies harus menelan kritik keras terkait penerobosan sistem satu arah di Puncak. Kepolisian Bogor mengkritisi, bahwa Anies tak seperti pejabat dan pengguna jalan lainnya yang disebut tak mau mengambil jalan alternatif.

Anies saat itu dijadwalkan menghadiri acara pelantikan kepengurusan Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) di Kebun Raya Bogor. Setidaknya Anies harus tiba di acara tersebut sebelum jam 10.00 WIB, namun dia masih mengikuti acara PNS Pemprov DKI Jakarta di area perkebunan teh Gunung Mas, Puncak, Bogor. Akhirnya Anies baru datang di acara Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) sekitar pukul 11.40 WIB.

Kasat Lantas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama mengungkapkan, bahwa Anies turun dari arah Puncak menuju Bogor saat polisi sedang menerapkan sistem satu arah (one way) ke arah Puncak.

Otomatis kendaraan yang diprioritaskan adalah yang melaju dari arah Jakarta menuju Puncak. Namun, menurut Hasby, Anies meminta untuk membuka julur pada saat oneway. Padahal Anies sudah diminta beliau agar melintas jalur alternatif lain, tapi tidak mau.

Sementara itu, juru bicara Anies-Sandi, Naufal Firman Yusak mengklarifikasi kabar yang menyebutkan adanya penilangan sejumlah mobil rombongan gubernur tersebut.

“Tidak benar adanya penilangan terhadap rangkaian Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. Perjalanan dari gerbang tol Ciawi sudah dikawal oleh Polres Bogor dan Dishub Bogor. Baik menuju ke Gunung Mas, hingga turun kembali melewati Cibinong, Jawa Barat, rangkaian Gubernur masih dikawal oleh Dishub dan Kepolisian,” kata Naufal.

Ia menyampaikan, bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan sudah bersurat kepada Pihak Kepolisian terkait kegiatan Tea Walk.

Menurut Naufal, surat dengan nomor 5150/1.731-1 tertanggal 10 Oktober 2017 sudah dibuat oleh Dinas Perhubungan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah ditujukan kepada Kakorlantas Mabes Polri dengan perihal Permohonan Bantuan Perlintasan VVIP dan Pengaturan Lalu Lintas.

“Tak hanya itu, surat tembusan ke Polres Bogor juga telah dikirim dan diterima pada tanggal 12 Oktober atas nama Nurdin,” ungkap dia.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version