JUMLAH Usaha rakyat yang berskala Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi sangat banyak di Indonesia, dan biasanya berbentuk usaha keluarga. Usaha rakyat ini adalah salah satu sektor ekonomi yang tangguh dan menopang perekonomian Indonesia selama ini dari permasalahan krisis.
Sudah berkali-kali Indonesia mengalami krisis ekonomi dan politik pasca Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu tercatat pada Tahun 1965, Tahun 1998 dan Tahun 2008, tapi usaha rakyat tak pernah “mengeluh” dan tetap bertahan (survive). Malah sebaliknya, saat krisis tersebut justru pemerintah lebih sering membantu para konglomerat dan bank-bank lewat kebijakan bantuan keuangan menutupi kebangkrutan (bailout).
Sumbangan PDB
Selain itu, sumbangan pelaku usaha rakyat skala UMKM dan Koperasi ini pada perekoniomian nasional dalam bentuk Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja adalah yang terbesar dibanding pelaku usaha lainnya.
Berdasarkan data BPS Tahun 2013, kontribusi UMKM dan Koperasi atas PDB adalah sebesar 60,34%, sedangkan terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 96,99% dan kontribusinya pada total ekspor non migas adalah sebesar 15,68%. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 juga mengamanatkan kebijakan untuk UMKM dan Koperasi melalui peningkatan daya saing UMKM dan Koperasi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala lebih besar (naik kelas atau scalling up) dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional.
Strategi pembangunan yang ditempuh untuk skala UMKM dan Koperasi diantaranya adalah melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia, peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran, penguatan kelembagaan usaha serta peningkatan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha.
Peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan UMKM dan Koperasi dilakukan melalui pengembangan lembaga pembiayaan/bank UMKM dan Koperasi, serta optimalisasi sumber pembiayaan non bank, integrasi sistem informasi debitur UMKM dan Koperasi dari lembaga pembiayaan bank dan non bank, peningkatan kapasitas Koperasi sebagai pengelola resi gudang (quick wins) serta advokasi pembiayaan bagi UMKM dan Koperasi.
Optimalisasi KUR
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program Pemerintah yang bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan skala atau kapasitas usaha rakyat dengan memberikan akses pembiayaan melalui penyediaan alokasi kredit untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKM) dalam upaya mendukung dan meningkatkan perekonomian nasional serta membuka lapangan pekerjaan.
Program KUR ini telah diluncurkan oleh Pemerintah pada tanggal 5 Nopember 2007 saat kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan menjadi salah satu program yang dirancang dalam mendukung kebijakan pro rakyat, termasuk penanggulangan kemiskinan melalui penjaminan kredit, diresmikan pertama kali di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Layanan KUR sendiri adalah pemberian kredit atau pembiayaan oleh Pemerintah melalui perbankan kepada UMKM dan Koperasi yang layak (feasible) tapi belum berperbankan (bankable). Kelayakan UMKM dan Koperasi ini maksudnya adalah usaha rakyat yang memiliki potensi berkembang dan prospek bisnis yang layak secara keuangan serta mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.
Selain itu, penjaminan KUR ini juga diberikan Pemerintah melalui PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dengan bank pelaksana di awal program yang bertindak sebagai penyalur adalah bank-bank milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin (6 bank).
Pada Tahun 2015, pemerintah kemudian menambah jumlah lembaga penyalur KUR menjadi 41 bank penyalur, dan dua (2) diantaranya adalah Koperasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyaluran KUR.
Sampai sejauh ini Program KUR berjalan dengan baik, dalam pengertian kinerja penyaluran KUR sejak diluncurkan berkisar antara 78-95 persen dari total rencana alokasi KUR per tahun kepada UMKM dan atau Koperasi. Kinerja penyaluran KUR sampai dengan bulan Agustus 2018 telah mencapai Rp 87,5 Triliun atau sebesar 70,9 persen dari total rencana alokasi KUR yang berjumlah Rp 123,3 Triliun.
Masalahnya kemudian adalah, apakah penyaluran KUR yang telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak 2007 dan dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo efektif Tahun 2015 ini tepat sasaran?
Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi