Politik

Kontras: Calon Komisioner Komnas HAM Harus Punya Keberanian Menegakan HAM

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Panitia Seleksi Calon Komisioner secara resmi mengumumkan 28 orang calon Komisoner Komnas HAM 2017-2022 yang telah lolos dalam tahapan seleksi yang di lakukan oleh pansel.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), melakukan evaluasi terhadap Kinerja Komnas HAM periode 2012-2017. Kontras menemukan persoalan krusial, kurangnya kapasitas individu komnas HAM, minim inovasi, tidak memiliki standar yang jelas mengenai kasus yang di respond, sekretariat rekonsiliasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masal lalu, tata kelola kelembagaan amburadul.

“Kami berharap dalam melakukan seleksi pansel mempertimbangkan penuh persoalan diatas untuk memastikan agar persoalan tersebut tidak terulang dan dapat diatasi oleh Komnas HAM 2017-2022,” kata Yati Andriyani, Jum’at (14/7/2017).

Yati melanjutkan, Kontras memandang parameter yang digunakan sebagai ukuran belum menyentuh poin-poin memdasar yang menjadi tantangan dan kebutuhan penegakan HAM yamg visioner dan strategis dalam konteks penegakan HAM saat ini.

“Kami memandang parameter yang dibutuhkan saat ini tidak semata-mata terkait dengan kapasitas dan rekam jejak personal tetapi juga yang tak kalah penting kemampuan para calon untuk menyampaikan gagasan reformasi dan ide-ide segar perbaikan institusi kommas HAM yang saat ini mengalami keterpurukan,” lanjutnyal

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Setidaknya ada tujuh kriteria calon komisioner Komnas HAM yang saat ini sedang melalui tahapan seleksi.

Parameter tersebut antara lain pertama, memiliki intergritas dan keberanian dalam perlindungan, penghormatan, penegakan dan pemajuan HAM. kedua, memiliki prespektif korban pelanggaran HAM, ketiga, tidak terlibat pelanggaran kejahatan HAM, korupsi dan kejahatan lainya, keempat, mampu mendorong pelanggaran HAM berat dimasa lalu yang terhambat di Kejaksaan Agung, DPR, dan Presiden, serta mampu melakuka  terobosan dan melakukan kreatifitas untuk melawan impunitas terhadap kasus pelanggaran berat masa lalu, kelima, mampu memaksimalkan kewemangan penyelidikan pro justisia, keenam memiliki penguasaan terhadap prespektif HAM,  ketujuh, mampu membangun relasi dan kerjasama baik, independen dan setara dengan lembaga-lembaga lain.

Berdasarkan tujuh parameter diatas 28 nama calon yang lolos ke tahp selnjutnya tidak sepenuhnya memenuhi kriterita tersebut.

“Kami Meminta kepada tim pansel untuk lebih menggali agenda-agenda kongkrit reformasi kelembagaan HAM dan langkah nyata dalam menghadapi tantangan HAM,” pungkasnya.

Baca Juga:  Gelar Deklarasi, Pemuda Pancasila Sumut Dukung Pemilu Damai 2024

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 2