Ekonomi

Konsumen Indonesia di Level Paham,Tapi Belum Manfaatkan Hak dan Kewajiban

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia sudah sejak lama telah memperhatikan aspek perlindungan konsumen dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tak hanya itu, Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-hak dan kewajibannya sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan, saat ini konsumen di Indonesia masih berada di level paham. Hal tersebut terlihat dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) pada tahun 2016 yang hanya berada di angka 30,86 persen.

Karena pada dasarnya IKK terbagi ke dalam lima jenjang. Jenjang pertama yakni 0,0 persen sampai dengan 20 persen (sadar), 20,1 persen hingga 40 persen (paham), 40,1 sampai 60 persen (mampu), 60,1 persen sampai dengan 80 persen (kritis) dan 80,1 sampai dengan 100 persen (berdaya).

“Index keberdayaan konsumen untuk 2016 baru 30,38 persen dibandingkan 51,3 persen Eropa. Artinya pemberdayaan konsumen masih kurang,” ujar Enggar di acara Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Dari angka tersebut juga, menurut Enggar, membuktikan jika konsumen Indonesia baru sebatas mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Konsumen Indonesia belum mampu memanfaatkan hak dan kewajiban, serta memperjuangkan hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.

“Konsumen Indonesia belum mampu memanfaatkan hak dan kewajiban mereka jadi perlu ditingkatkan lagi,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Enggar berujar, pihaknya menjadi tantangan agar semua pihak turut membantu memberikan edukasi terhadap para konsumen di Indonesia. Khususnya pada daerah-daerah yang ada di pelosok Indonesia.

“Kementerian dan Lembaga, pemerintah daerah dan swasta harus bekerja sama untuk mencetak konsumen cerdas. Dengan begitu konsumen dapat menggunakan dan memperjuangkan haknya secara mandiri. Karena pada dasarnya penduduk kita yang 260 juta adalah konsumen,” ungkapnya.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 26