PeristiwaPolitik

Konon Republik Papua Barat Dideklarasi Pada 1 Desember 2020

Republik Papua Barat Dideklarasi Pada 1 Desember 2020?
Konon Republik Papua Barat Dideklarasi Pada 1 Desember 2020?/Ilustrasi foto: asiapacificreport.nz

Konon Republik Papua Barat Dideklarasi Pada 1 Desember 2020

Papua mendeklarasikan kemerdekaan Namanya Republik Papua Barat dengan pemerintahan sementara di bawah Presiden Benny Wenda yang berdomisili di Inggris. Konon deklarasinya pada tanggal 1 Desember 2020.
Oleh: M Rizal Fadillah

 

Kemerdekaan yang merupakan makar ini mesti disikapi serius oleh tindakan hukum Polisi. Tetapi TNI pun tak bisa berleha-leha seolah tak ada apa-apa. Hal ini menyangkut wibawa dan kedaulatan negara yang harus ditegakkan.

Kesan tidak serius menangani akan menyebabkan pemberontak United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) menjadi bebas bermanuver dan bergerak di akar rumput maupun dunia internasional. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi negara asing untuk memainkan bola liar deklarasi kemerdekaan ini.

Di dalam negeri aparat diolok-olok dengan lebih sibuk dan “all out” melawan seorang HRS dengan target melumpuhkannya. Sementara kondisi gerakan Papua Merdeka dibiarkan bebas memperolok-olok negara. NKRI harga mati seolah tak berharga. Dibiarkan mati. Elemen masyarakat yang biasa teriak NKRI harga mati juga terkesan mati kutu.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Papua adalah lahan uji nyali bagi Pemerintah Jokowi termasuk aparat keamanan dan elemen pengobral NKRI harga mati. Jangan menarik dahulu para pejuang umat Islam karena umat ini sedang disakiti dengan berbagai tuduhan zalim apakah teroris, radikalis, anti kebhinekaan, serta sebutan lain yang terkesan memusuhi. Umat Islam sedang menjadi mayoritas yang didiskriminasi melebihi minoritas. Perasaan ini fenomenal.

Makar di Papua ada di depan mata. Pasal 106 KUHP menyatakan :

“Makar (aanslag) dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”.

Deklarasi ULMWP adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling).

Pasal 87 KUHP menegaskan :

“Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti dimaksud Pasal 53”

Nah, sesungguhnya apa yang dilakukan oleh ULMWP dengan menjadikan Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar (aanslag) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Saatnya Polisi, TNI, dan Pemerintahan Jokowi untuk masuk dalam tayangan episode “Uji Nyali”. Masuk ke medan pertempuran bukan petamburan. Sukses berarti prestasi dan gagal berarti mati. Tak perlu teriak-teriak bahwa NKRI itu harga mati. Nantinya itu hanya bohong untuk yang kesekian kali. (ed/banyu)

Bandung, 3 Desember 2020

Penulis: M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Hukum
Penulis: M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Hukum

 

Related Posts

1 of 3,049