Opini

Kompensasi Kenaikan Cukai Rokok dan Potensi Penerimaan Negara

Produksi Rokok Indonesia (Foto Dok. Bisnis)
Produksi Rokok Indonesia (Foto Dok. Bisnis)

Kompensasi Kenaikan Cukai Rokok dan Potensi Penerimaan Negara. Sehubungan dengan rencana kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang akan ditetapkan oleh Pemerintah sebesar 23 persen pada tahun 2020 yang diperkirakan juga menaikkan harga jual eceran rokok sebesar 35 persen haruslah didukung dalam konteks kebijakan yang kompensatif dalam sisi negatif cukai. Artinya, pemerintah tidak hanya ingin melindungi seluruh tumpah darah dan rakyat Indonesia dari dampak kesehatan buruk yang ditimbulkan oleh merokok, tapi mampu menciptakan tambahan pendapatan negara yang akan menggerakkan perekonomian nasional tanpa mematikan industri rokok. Termasuk dalam mengatasi permasalahan defisit APBN yang terus menerus dan defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Berdasarkan data dan informasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, capaian penerimaan cukai per 31 Agustus 2019 adalah sejumlah Rp 93,12 triliun. Angka ini telah mencapai 56,27% dari sasaran atau target penerimaan cukai yang diharapkan untuk tahun 2019 ini yaitu Rp 165,5 triliun. Penerimaan cukai tersebut masing-masing berasal dari tiga komponen yaitu cukai hasil tembakau (CHT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol (EA).

Baca Juga:  Keluarnya Zaluzhny dari Jabatannya Bisa Menjadi Ancaman Bagi Zelensky

Baca juga: Mendukung Kenaikan Cukai Rokok untuk Optimalisasi Keadilan Ekonomi

Selain itu, kinerja positif yang ditunjukkan atas penerimaan cukai selama Tahun 2019 ini dikontribusi terutama oleh penerimaan CHT yang tumbuh signifikan sejak awal tahun, diikuti oleh penerimaan cukai MMEA. Dan, capaian kinerja penerimaan cukai sendiri adalah yang tertinggi dibandingkan dengan komponen atau sumber penerimaan negara yang lain.

Sementara itu, penerimaan CHT hingga bulan Agustus 2019 hanya mencapai Rp 88,97 triliun atau tumbuh sebesar 18,6% dibandingkan capaian pada tahun 2018, dan penerimaan cukai MMEA sampai dengan akhir bulan Agustus 2019 mencapai Rp 4,02 triliun atau tumbuh 17,3% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2018.

Dengan logika kenaikan cukai rokok itulah, maka upaya pemerintah untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23% menemukan momentumnya. Sebab, apabila dirata-rata per bulan penerimaan cukai hingga bulan Agustus 2019 tersebut, maka penerimaan per bulan adalah Rp 11,64 triliun. Berarti empat bulan terakhir tahun anggaran 2019 ini jika asumsi rata-rata ini tak berubah, tambahan penerimaan cukai adalah sejumlah Rp 46,56 triliun, jika ditambahkan dengan penerimaan hingga bulan Agustus 2019, akan mencapa Rp 139,68 triliun. Artinya penerimaan negara dari cukai akan meleset lagi.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Baca juga: Kebijakan Cukai Rokok untuk Keadilan Ekonomi

Oleh karena itu, kemendesakan kenaikan cukai rokok pada tahun 2020 menjadi sebuah keniscayaan, terutama kaitannya dengan kesehatan masyarakat dan membengkaknya defisit APBN dan BPJS kesehatan. Potensi penerimaan negara jika kenaikan cukai rokok jadi diberlakukan sebesar 23 persen dengan asumsi penerimaan hingga akhir tahun 2019 (Desember 2019) adalah sejumlah Rp Rp 171,8 triliun. Namun, jika kenaikan cukai rokok mencapai 30% atau sampai 50% tentu potensi penerimaan negara jauh lebih besar.

Di samping itu, pemerintah tak perlu khawatir akan pengaruh inflasi atas kenaikan harga rokok oleh industri rokok nasional, selain secara ekonomi makro ekternalitas rokok tinggi, dari sisi ekonomi mikro permintaannya juga bersifat inelastis. Perbedaannya cukup jauh dengan penawaran (supply)-nya yang lebih elastis. Jadi, berdasar pertimbangan itulah, maka cukai rokok sebenarnya dapat dinaikkan berapapun juga besarannya dan burden tax rate-nya hampir seluruhnya akan ditanggung oleh konsumen akhir (dengan sifat inelastisnya tersebut).

Baca Juga:  Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator

Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

 

 

 

 

 

 

Catatan Redaksi: Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis seperti yang tertera, dan tidak menjadi bagian dari tanggung jawab serta tidak mewakili gagasan redaksi nusantaranews.co

Related Posts

1 of 3,049