NusantaraNews.co, Jakarta – Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menjelaskan Komnas Perempuan telah memasukkan unsur kekerasan terhadap perempuan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang perempuan (Femicide) dan unsur cyber bullying dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan kekerasan seksual.
“Komnas perempuan sudah memasukan unsur femicide dan unsur cyber bullying. Karena itu perkembangan terbaru yang harus menjadi perhatian pemerintah juga,” ungkap Mariana, Jum’at (24/11/2017).
Mariana menjelaskan saat ini Komnas Perempuan sedang menggodok pasal yang berkaitan dengan perlindungan untuk para korban.
“Baru tahap menggodong rumusan pasal-pasalnya perlindungan korban,” tuturnya
Mariana mengungkapkan pentingnya keterlibatan pihak kepolisian dalam kampanye anti kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya, selain menghukum, pihak kepolisian juga memiliki fungsi untuk melakukan pencegaha kekerasan terhadap perempuan.
“Selain pemberatan hukuman juga pencegahan, jadi kalau misalnya ada indikasi atau tiba-tiba terjadi femiced penanganan juga harus berbeda, karena dia adalah perempuan,” paparnya.
“Jadi gak banyak mati dengan adanya pengetahuan femicide itu di wilayah hukum. Jadi tujuan orang membunuh karena dia perempuan itu ada,” imbuhnya.
Sebagai informasi Komnas Perempuan Bersama dengan organisasi masyarakat sipil secara serentak akan melakukan kegiatan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan yang setiap tahun diperingati mulai 25 November sampai 10 desember diberbagai macam daerah di seluruh Indonesia.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Achmad Sulaiman