Peristiwa

Komnas HAM: Ucapan Kasar dalam Demo Tolak FDS Cederai Anak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tidak hanya KPAI, Komnas HAM juga turut mengkomentari soal ucapan kasar dan pelibatan anak-anak dalam demo tolak full day school atau Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Meneger Nasution, ujaran kekerasan yang dilontarkan anak-anak dalam aksi sebagaimana cuplikan video tersebut sangat tidak elok dan mencederai bagi tumbuh kembang anak. Pasalnya, kata dia, anak-anak itu pada saatnya dikhawatirkan akan mewarisi, tidak hanya ujaran-ujaran kekerasan, tetapi juga perilaku-perilaku kekerasan.
“Bahwa Komnas HAM memandang sekira benar adanya ujaran kekerasan sebagaimana dimaksud, di samping tidak sesuai dengan keadaban keindonesiaan kita, hak itu juga melanggar hak asasi anak. Sebab, dalam perspektif HAM, setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa-peristiwa yang mengandung unsur kekerasan (Pasal 63 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM),” kata dia dalam pers release yang diterima redaksi, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Publik kembali disuguhi tontonan bernuansa kekerasan. Kali ini beredar video berdurasi singkat 1:03 menit di Youtube menggambarkan sejumlah anak-anak menggunakan baju koko, sarung dan kopiah tengah melancarkan aksi atau demonstrasi di ruangan terbuka diduga untuk menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang kemudian kerap disebut full day school.

https://www.youtube.com/watch?v=oQQodXveEv8&feature=youtu.be

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Titik Bangkai Pesawat Smart Aviation Yang Hilang Kontak di Nunukan
Pada aksi tersebut, terlihat anak-anak itu membentangkan spanduk dan membawa bendera seraya meneriakkan takbir serta memekikkan ucapan “bunuh, bunuh, bunuh menterinya, bunuh menterinya sekarang juga”.
Komnas HAM, kata Meneger, sangat memahami dan menghormati hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah hak konstitusional warga negara (pasal 28E ayat (3) UUD NKRI tahun 1945). Tapi, masih ada mekanisme lain yang lebih elegan dan efektif untuk menyampaikan aspirasi atas suatu kebijakan pemerintah.
“Komnas HAM memandang sekira benar adanya ujaran kekerasan sebagaimana dimaksud, di samping tidak sesuai dengan keadaban keindonesiaan kita, hak itu juga melanggar hak asasi anak. Sebab, dalam perspektif HAM, setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa-peristiwa yang mengandung unsur kekerasan (Pasal 63 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM),” terang dia.

Berita Terkait: Simak Juga Pro-Kontra Kebijakan Kemendikbud tentang Full Day School

Menurut Meneger, sejatinya negara hadir terutama kepolisian negara untuk menginvestigasi kebenaran video itu. Sekira benar adanya, pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan anak untuk kepentingan-kepentingan tertentu, sejatinya diproses secara profesional, independen, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Komnas HAM juga mengajak agar semua pihak, baik pro maupun kontra dengan kebijakan pemerintah tersebut, menahan diri dan tidak memanfaatkan anak untuk kegiatan atau aktivitas yang sangat membahayakan tumbuh kembang anak. Sebaiknya saluran aspirasi atas suatu kebijakan pemerintah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia, dilakukan dengan elegan dan dengan mengedepankan dialog,” jelas Meneger. (ed)
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 18