Hukum

Komnas HAM: Haris Azhar Harus Diberi Kesempatan Membela Diri

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat/Foto katoliknews
Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat/Foto katoliknews

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat meminta agar TNI dan Polri tidak bersikap reaktif terhadap pernyataan Hariz Azhar terkait pengakuan terpidana mati Fredy Budiman yang mengakui ada keterlibatan aparat dalam bisnis Narkoba skala internaisonal.

“Ini sinyal tanda apakah menuju Kepolisan lebih baik atau tidak,” kata Imdadun, di Jakarta, Rabu (3/8).

Menurut dia, Haris harus diberikan hak yang seluas-luasnya untuk membela dirinya dari tuntutan hukum yang diajukan oleh Polri dan sebagainya. Selain itu, prosesnya harus transparan supaya tidak terjadi proses penegakan hukum yang sesat.

(Baca : Soal Pelaporan Haris, Polri Menganggap Wajar Sedang IPW Mengecam Keras)

“Jadi butuh proses equality before the law itu harus dijunjung tinggi,” katanya.

Jika Kepolisian bersikeras untuk memproses itu melalui jalur hukum, sambung Imdad, dirinya berharap bahwa ini disikapi sebagai bagian dari implementasi kebebasan orang untuk menyampaikan pendapat dan informasi. Dari sini pula publik akan melihat apakah arus spirit reformasi internal di tubuh Polisi berjalan baik atau tidak.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

“Kalau ini kriminalkan saya kok agak pesimis, kalau dikatakan bahwa proses reformasi internal di kepolisian berjalan dengan baik. Tapi kalau ini ditanggapi positif bahwa ini sinyal bagus bahwa reformasi kepolisian sedang berjalan,” katanya.

(Baca juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Respon Haris Azhar)

Seperti diberitakan, aktifis Haris Azhar akan dipanggil Bareskrim Mabes Polri. Pemanggilan tersebut lantaran pernyataan Haris yang menyatakan telah bertemu dengan Fredy Budiman. Terpidana mati itu menyebut, aparat terlibat dalam jalur peredaran narkoba.

Selain itu, sebuah situs berita online menyebut, polisi sudah menetapkan Haris sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik. Dasar hukum yang digunakan polisi untuk menjerat Haris adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3. Haris dituding mencemarkan nama baik polisi melalui pernyataannya. Sebab, tidak diikuti pembuktian yang kuat. (Achmad)

Related Posts

1 of 3