MancanegaraTerbaru

Komite Perlindungan Pekerja Migran PBB Sidang di Swiss

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pada tanggal 4-13 September 2017, akan berlangsung sidang ke-27 Komite Perlindungan Pekerja Migran PBB atau UN Committee on Migrant Workers di Geneva, Swiss. Agenda sidang dalam sesi ini adalah review Komite atas laporan inisial tiga negara pihak Konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak seluruh migran dan anggota keluarganya, yakni Ekuador, Indonesia dan Mexico.

Bagi Ekuador dan Mexico, sidang sesi ini merupakan laporan ketiga yang di-review oleh komite. Sedangkan bagi Indonesia, sidang kali ini akan me-review laporan inisial (perdana) setelah pemerintah Indonesia mensubmit laporan ke sekretariat komite pekerja migran PBB pada April tahun ini.

Menurut Migrant CARE YKS SARI Desa Dukuh Dempok, semestinya pemerintah Indonesia mengirimkan laporan inisial pada tahun 2013 lalu, setahun setelah Indonesia meratifikasi Konvensi internasional untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Pemerintah indonesia menjadi negara pihak (party) pasca ratifikasi konvensi yang diundangkan kedalam UU No.6/2012 pada 12 April 2012.

Masyarakat sipil akan turut serta mengadiri sidang ke-27 Komite Perlindungan Pekerja Migran PBB tersebut.

“Mendorong Pemerintah Indonesia untuk menjadikan momentum ini sebagai daya desak untuk percepatan penuntasan pembaruan kebijakan migrasi di Indonesia,” demikian pernyatan Migrant CARE YKS SARI dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/9/2017).

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Selanjutnya, dialog antara Komite Perlindungan Pekerja Migran PBB dengan pemerintah indonesia akan berlangsung pada tanggal 5-6 September 2017. Sementara pada tanggal 4 September, Komite menjadwalkan akan melakukan dialog dengan organisasi masyarakat sipil dan NHRI (National Human Rights institution) representasi dari tiga negara (Ekuador, Indonesia dan Mexico) dengan durasi waktu selama 5 menit.

Dalam dialog tersebut, perwakilan organisasi masyarakat sipil dari masing-masing negara dijadwalkan akan memberikan oral statement yang berisi highlight dari laporan aiternatif yang di submit kepada Komite. Dari Indonesia, tiga organisasi yang akan memberikan oral statement adalah Anis Hidayah (Migrant CARE), Celine Dermine (Pathfinders) dan Satai Brooks (International Service for Human Rights). Oral statement yang disampaikan masyarakat sipil akan menjadi informasi alternatif bagi Komite terhadap review laporan pemerintah untuk pertimbangan penyusunan rekomendasi di akhir sesi.

Selain itu, sekretariat Komite juga telah menjadwalkan pertemuan tertutup selama satu jam antara Komite dengan seluruh representasi organisasi masyarakat sipil dari Indonesia pada tanggal 5 September 2017. Pertemuan tertutup ini merupakan kesempatan bagi seluruh perwakilan masyarakat sipil untuk lebih memperdalam dan mengelaborasi informasi terkait kondisi migrasi di Indonesia.

“Sebagai bagian dari persiapan dialog pada sesi ini, Migrant CARE pada tanggal 14 Agustus lalu telah mengirimkan laporan alternatif kepada Komite yang bisa diakses di website OHCHR,” lanjut pernyatan itu.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Dikatakan, laporan alternatif Migrant CARE disusun berdasarkan pada List of Issues Prior to Reporting (LolPR) Komite dan catatan kritis terhadap laporan pemerintah Indonesia. Beberapa isu yang di-highlight Migrant CARE dalam laporan tersebut antara lain proses harmonisasi kebijakan migrasi sesuai prinsip-prinsip konvensi, praktek-praktek pelanggaran HAM yang dialami buruh migran terutama buruh migran perempuan dalam kasus kekerasan (fisik dan seksual) terhadap PRT migran, hukuman mati, perlindungan terhadap buruh migran tidak berdokumen, trafficking, perlindungan terhadap anak-anak buruh migran, pemenuhan hak politik buruh migran di luar negeri, akses atas keadilan, peran PPTKIS yang eksploitatif serta situasi ABK.

Beberapa inisiatif daerah untuk perlindungan buruh migran juga dielaborasi dalam laporan alternatif Migrant CARE, termasuk beberapa Perda di Lembata, Banyuwangi, Jember, Wonosbo, Lombok Tengah dan 41 Perdes yang lebih harmonis dengan konvensi (Perdes sebagai basis DESBUMI). Selain itu beberapa catatan kritis atas laporan pemerintah, antara lain poin tentang laporan pemerintah yang lebih banyak menyajikan list of activity tetapi tidak menampakkan analisis yang mendalam dari efektifitas kelembagaan dan instrumen kebijakan tentang tata kelola buruh migran yang berkesesuaian dengan mandat yang harus dijalankan oleh negara untuk mengimplementasikan konvensi.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Data-data yang dilampirkan oleh pemerintah Indonesia di dalam laporan itu tidak mencerminkan/tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya dijawab; tidak ada elaborasi yang lebih dalam dan subtantif untuk menjelaskan data-data yang disampaikan; serta laporan pemerintah mengabaikan beberapa fakta dan insiatif penting yang sebenarnya sangat kontributif terhadap upaya perlindungan buruh migran. Upaya itu datang dari inisiatif dan inovasi pemerintah (baik di tingkat nasional dan daerah), lembaga negara maupun masyarakat sipil,” bunyi pernyataan itu lebih lanjut.

Beberapa organisasi masyarakat sipil, antara lain Migrant CARE, YKS Lembata, SARI Solo dan Desa Dukuhdempok akan menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam sesi kali ini. Delegasi yang akan berangkat ke Genewa adalah Anis Hidayah (migrant CARE), Melanie Subono (Ambassador), Alex Ong (Migrant CARE Malaysia), Siti Badriyah (Mantan Buruh Migran), Saverrapal Sakeng Corvandus (YKS Lembata), Mulyadi (SARI Solo) dan Miftahul Munir (Kades Dukuhdempok). Keberangkatan representasi masyarakat sipil ini diharapkan dapat memberikan kontribusi aktif selama sesi dan memberikan informasi alternatif secara obyektif kepada Komite mengenai situasi pekerja migran lndonesia. (ed)

(Editor: Eriec Dieda)

Related Posts

1 of 14