Ekonomi

Komite II DPD Dorong Percepatan Pembangunan PLTSa

NUSANTARANEWS.CO – Komite II mendorong percepatan-percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dapat mengelola sampah menjadi energi. Keberadaan PLTSa sebagai hasil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Berbasis Sampah ini diharapkan menjadi solusi atas pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan energi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim), Kementerian Eneri dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) Tbk, dan Pemerintah Daerah, Ketua Komite II Parlindungan Purba, menilai bahwa permasalahan sampah telah menjadi satu persoalan yang harus segera ditangani.

Menurutnya, keberadaan Perpres Nomor 18 Tahun 2016 ini, sampah dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagai energi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Permasalahan sampah dapat dimanfaatkan menjadi sumber listrik, guna memenuhi kebutuhan energi listrik sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2015-2019,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Senin (5/12).

Senator dari Sumatera Utara ini berharap, pembangunan PLTSa tidak hanya dilakukan di tujuh kota sebagai pilot project, tetapi kedepannya juga dikembangkan di seluruh daerah.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Selain itu, Parlindungan juga berharap agar akan ada peraturan baru yang tidak hanya mengakomodir pengelolaan sampah di daerah dengan jumlah 1.000 ton/hari seperti dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2016, tetapi juga daerah dengan jumlah sampah di bawah angka tersebut.

Tujuannya, lanjut Parlindungan, agar pengelolaan sampah di setiap daerah dapat tertangani dan dimanfaatkan dengan baik sebagai sumber energi tambahan. Sebagai informasi, Perpres Nomor 18 Tahun 2016 ini menunjuk tujuh kota sebagai pilot project pembangunan PLTSa, yaitu di DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.

Dalam RDP tersebut, ditemui salah satu masalah yang sempat dikeluhkan daerah adalah tentang biaya pengelolaan sampah (tipping fee). Dalam pengelolaan sampah, terdapat beberapa daerah yang tidak dikenai tipping fee.

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi daerah yang dikenai tipping fee karena takut kedepannya akan menjadi masalah dari sisi laporan keuangan. Terkait masalah tersebut, Komite II mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang tipping fee dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

“Komite II DPD meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menetapkan Permendagri tentang tipping fee dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah terkait dengan biaya pengelohan sampah dan bantuan biaya pengelolaan sampah dari pemerintah pusat,” ujarnya menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 428