Hukum

Komisioner KPU Papua Barat Akui Perintahkan KPU Manokwari Selatan Ubah Verifikasi PBB

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengakuan mengejutkan terungkap di sidang Bawaslu yang memeriksa sengketa PBB melawan KPU, Kamis (1/3/2018) di Jakarta. Komisioner KPU Papua Barat Yotam Seni mengakui memerintahkan Ketua KPU Manokwari Selatan agar mengubah status BMS (Belum Memenuhi Syarat) keanggotaan dalan Berita Acara Verifikasi menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat), yang berakibat tidak lolosnya PBB di kabupaten itu. Perintah itu dibenarkan Abraham, Ketua KPU Manokwari Selatan.

Menurut pengakuan Yotam, perintah perubahan itu adalah inisiatifnya sendiri secara pribadi di luar pleno KPU Provinsi. Ketika membacakan laporan ke pleno KPU Provinsi, Abraham menuruti perintah Yotam, status BMS yang seharusnya dibahas di pleno, menjadi tidak dibahas lagi karena Abraham melaporkan status keanggotaan PBB adalah BMS.

Namun dalam sidang Bawaslu itu, Yotam menerangkan bahwa ketika membacakan hasil rekapitulasi verifikasi, Ketua KPU Provinsi Papua menyatakan bahwa 16 parpol di Papua Barat termasuk PBB semuanya lolos verifikasi (MS). Tapi usai pleno jam 8 malam tanggal 12 Februari 2018 lalu, ketika lampiran Berita Acara Verifikasi diserahkan kepada pengurus PBB jam 1 dini hari tanggal 13 Februari 2018, PBB dinyatakan tidak lolos lagi.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Dalam sidang Yotam mengakui tidak ada pleno lagi yang mengubah status PBB menjadi TMS sebagaimana telah dibacakan Ketua KPU Provinsi Papua. Untuk itu, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra yang hadir dalam sidang tersebut mengaku sangat kecewa dengan apa yang terjadi di Papua Barat.

Dalam sidang, KPU Manokwari Selatan mengakui bahwa mereka tidak melakukan verifikasi faktual terhadap PBB pada bulan Januari 2018 pasca Putusan MK, karena verifikasi faktual telah mereka lakukan bulan Desember 2017 dan PBB sudah dinyatakan MS seluruhnya. Namun, tanpa verifikasi faktual lagi bulan Januari, keanggotaan PBB mereka nyatakan MS atau belum memenuhi syarat.

Terjadinya kekacauan dan perubahan dalam keputusan KPU baik di Manokwari Selatan maupun di Papua Barat menyebabkan PBB dirugikan. “Semua fakta yang terungkap dalam sidang Bawaslu hari ini, menunjukkan adanya rekayasa secara sistematis untuk menjegal PBB ikut Pemilu. Kami akan pidanakan mereka semua yang melakukan manipulasi dan rekayasa ini,” ungkap Yusril mengakhiri keterangannya.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Pewarta: Alya Karen
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 27