Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Raampungkan Jamaah Haji Tanpa Visa

Iskan Qolbu Lubis/Foto nusantaranews via pkstv
Iskan Qolbu Lubis/Foto nusantaranews via pkstv

NUSANTARANEWS.CO – Penyelenggaraan haji tahun ini ditandai dengan sejumlah jamaah asal Indonesia tanpa visa. Sehingga keberangkatannya menuju ke tanah suci tertahan, tidak bisa semulus yang dibayangkan sebelumnya.

Atas masalah itu, komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah segera merampungkan persoalan visa jamaah haji yang tidak kunjung keluar dari otoritas lembaga pengurusan imigrasi. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak sampai kecolongan hingga banyak persoalan administrasi jamaah haji terbengkalai tak terurus.

“Seharusnya bisa diantisipasi beberapa celah yang bisa menjadi penyebab utama kekisruhan terkait visa, seperti tidak siapnya data dan persyaratan yang tidak terpenuhi,” ujar Iskan Qolbu Lubis melalui siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/8/2016).

Iskan menilai adanya kekurang tanggapan para penyelengara dalam mendampingi para jamaah haji. Hal yang paling kentara, kata dia, adalah Surat Keputusan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang terlambat ditandatangani oleh gubernur atas usulan dari bupati atau walikota.

Begitu juga, lanjut dia, terkait persoalan paspor yang dimiliki calon jemaah haji yang tidak terekam.

Iskan mempertanya Kementerian Agama yang mendapatkan gelontoran anggaran miliaran rupiah setiap tahun untuk melakukan evaluasi haji. Namun, persoalan yang sebenarnya telah terjadi di tahun lalu justru terulang lagi.

“Padahal, sebelumnya Kementerian agama berjanji akan adanya perbaikan dari tahun sebelumnya. Namun dengan adanya kekisruhan visa ini kami mempertanyakan komitmen mereka,” ungkapnya.

Iskan mengaku prihatin jika akhirnya para jamaah haji harus menanggung masalah akibat kesalahan yang dilakukan para pemegang kebijakan. Maasalahnya, kata dia, masih terdapat banyak jamaah haji yang masih belum jelas kepastiannya menyangkut hak visanya.

“Berdasarkan laporan, bahkan disinyalir masih ada ribuan visa bermasalah lainnya di berbagai daerah dan Kemenag harus tuntaskan masalah ini,” tegas Iskan.

Seperti diketahui, terdapat seratus enam belas dari empat ratus lima puluh para calon jamaah haji di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang harus menahan keberangkatannya. Karena alasan visa yang belum dimilikinya, para jamaah haji yang tergabung dalam kloter 5 tersebut dijadualkan berangkat menjadi 30 Agustus 2016, mundur beberapa hari dari waktu yang ditentukan sebelumnya pada tanggal 11 Agustus 2016. Akibatnya, kloter yang seharusnya berangkat pada 30 Agustus 2016 menjadi masuk ke kloter 5 untuk berangkat pada 11 Agustus 2016. (Hatiem)

Exit mobile version