HukumPolitik

Komisi VII Minta Luhut Pastikan Kaji Ulang Ijin Ekspor Konsentrat Freeport Pemberian Archandra

NUSANTARANEWS.CO – Archandra Tahar telah dipastikan dicopot sebagai Menteri ESDM atas pelanggarannya memiliki dwikewarganegaraan. Ia dipecat secara hormat setelah diketahui yang bersangkutan merupakan warga sipil dengan paspor Amerika Serikat.

Namun persoalan tak berhenti disitu. Publik saat ini mempertanyakan legalitas kebijakan Archandra sepanjang dirinya memimpin kementrian ESDM selama 20 hari. Dari tangannya, ia meloloskan perpanjangan ijin ekspor konsentrat PT Freeport yang berlaku hingga tahun 2017.

Anggota komisi VII DPR fraksi Golkar Setya W Yudha menegaskan pelanggaran hukum yang menyebabkan Archandra dipecat dapat berimplikasi pada status kebijakan yang pernah dikeluarkannya. Karena itu, ia meminta kepastian dari pelaksana tugas (PLT) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan untuk mengkaji kembali pemberian perpanjangan ijin ekspor konsentrat PT. Freeport yang diberikan Archandra.

“Kita akan meminta menteri PLT (Luhut Binsar Panjaitan) untuk mengkaji ekspor tersebutm Karena selain melanggar Undang-Undang, juga akan menjadi maslah apabila legalitas dwi kewarganegaraan itu tidak dapat menandatangani ijin ekspor yang seharusnya itu pasti dibatalkan,” ujar Setya di saat ditanya di Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Baca Juga:  Punya Modal Kuat, Cagub Luluk Optimis Menang di Pilgub Jatim

Setya menambahkan pihaknya tengah menunggu sepak terjang lanjutan dari Luhut setelah ditugaskan presiden Jokowi menggantikan Archandra. Ia berharap Luhut dapat berperan besar dalam memajukan pembangunan industri Migas nasional.

“Kita tunggu pelaksana tugas dan tentunya saya harap menteri pelaksana tugas tersebut dapat membantu dan mengisi kekosongan dalam menghadapi prioritas program-program energi yang sudah diprioritaskan,” imbuhnya.

Selain itu, Setya mengingatkan pemerintah dapat mengambil pelajaran dari kasus Archandra. Sehingga, kata dia, presiden Jokowi tidak melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya.

“Dan semoga masalah ini juga akan menjadi pelajaran pemerintah agar kedepannya dapat lebih baik lagi dalam memilih menteri,” ucapnya.

Seperti diketahui, UU Minerba mengamanatkan supaya pemerintah tidak memberikan ijin ekspor konsentrat kepada perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Ijin ekspor konsentrat dapat diberikan pemerintah dengan catatan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi syarat utama dengam membangun Smelter. (Hatiem)

Related Posts

1 of 6