EkonomiPolitik

Komisi VII DPR Tegaskan Reklamasi Teluk Jakarta Mutlak Dihentikan

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, mengungkapkan bahwa telah terjadi kesepakatan antara Komisi VII DPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Pemprov Banten dan Pemprov DKI Jakarta yang menyetujui Reklamasi Teluk Jakarta tidak boleh dilanjutkan.

Pasalnya, menurut Gus Irawan, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North-West Java (PHE ONWJ) telah mengingatkan Pemerintah dan pengembang pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta bahwa tak jauh dari pembangunan pulau itu terdapat jaringan pipa gas milik anak perusahaan PT Pertamina.

Oleh karena itu, lanjut Gus Irawan, pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta harus segera dihentikan. “Kita sudah panggil Gubernur Jabar, Banten, DKI dan Menteri LHK. Keputusan kita bahwa agar Kementerian LHK melakukan kajian hukum dan soal lingkungan. Kalau ada yang melanggar, maka harus ada tindakan,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (29/10).

Gus Irawan mengatakan, jika pembangunan Pulau Reklamasi itu tetap dilanjutkan, maka dikhawatirkan pasokan listrik khususnya ke Ibukota akan terganggu, dan akan terjadi pemadaman. Sebab, bukan hanya pipa milik Pertamina saja yang akan terdampak reklamasi tersebut, namun juga mengganggu kabel listrik bawah laut milik PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) Tbk.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

“Itu yang kita khawatirkan, Jakarta bisa gelap kalau itu terganggu. Bukan hanya Pertamina, PLN juga. Kita desak supaya dihentikan,” katanya tegas.

Politisi dari Partai Gerindra itu juga menuturkan, Reklamasi Teluk Jakarta mutlak untuk dihentikan. Meskipun sebelumnya Gubernur DKI Jakarta menyatakan akan melanjutkan mega proyek tersebut karena menang banding atas gugatan aktivis lingkungan hidup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita lihat konstruksi hukumnya dulu. Bukan berarti dilanjutkan tiba-tiba bisa. Pasti ada kondisi yang harus ikut UU. Melihat keputusannya jangan sederhana, menang lalu dilanjutkan. Jangan begitu. Harus semua ketentuan terkait dipenuhi,” ujar Gus Irawan.

Gus Irawan menambahkan, pihaknya akan terus mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menghentikan Reklamasi tersebut. “Komisi VII tegas (reklamasi) harus dihentikan,” katanya lagi. (Deni)

Related Posts

1 of 9