EkonomiPolitikTerbaru

Komisi IV Nilai Pengalihan Lokasi Tangkap Ikan Nelayan Korban Reklamasi Tak Solutif

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah mengklaim telah menemukan solusi bagi nelayan korban reklamasi di pantai utara, Jakarta. Salah satunya mengalihkan lokasi tangkap ikan mereka ke pulau Natuna.

Wakil ketua komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan pengalihan lokasi tangkap ikan ke pulau Natuna bukan solusi. Pasalnya, kata dia, lokasi tangkap yang diberikan pemerintah belum tentu sesuai dengan peralatan yang dimiliki nelayan pantai utara, Jakarta.

Menurut Daniel, kompensasi yang diajukan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan tersebut tidak sebanding dengan hilangnya pekerjaan para nelayan.

“Mereka kehilangan lapangan pekerjaan akibat mega proyek tersebut. Disamping itu para nelayan di Pantura Jakarta ini tidak boleh melaut karena mayoritas menggunakan Cantrang,” ujar Wasekjend DPP PKB ini di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Dikatakan Daniel, perangkat jaring jenis Cantrang sudah dilarang di Indonesia. Hal itu, kata dia, bersamaan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Susi Pudjiatuti dengan alasan dapat merusak ekosistem laut.

Baca Juga:  Negara Dengan Waktu Puasa Tercepat dan Terlama Pada Ramadhan 1445 H

“Kalau sekarang pindah ke Natuna masih boleh menggunakan Cantrang, itu relevan. Tapi kalau pindah ke Natuna dan tidak boleh memakai Cantrang, sama saja bohong,” ungkapnya.

Daniel mengungkapkan sebaiknya pemerintah memberikan alat tangkap ikan pengganti legal yang sesuai dengan kondisi di pulau Natuna. Tapi masalahnya, lanjut Daniel, perlu ada antisipasi benturan antara pihak Nelayan Jakarta Utara dengan di Natuna.

“Nelayan Natuna juga sebenarnya mengatakan tidak setuju kepada kami. Rencana tersebut bisa menyebakan kecemburuan sosial bagi nelayan di Natuna,” paparnya. (Hatiem)

Related Posts

1 of 30