HukumPolitik

Komisi III Setuju Sidang Kasus Ahok Tak Disiarkan Langsung Di Televisi

NUSANTARANEWS.CO – Majelis hakim sidang kasus penistaan agama dengan terdaakwa Basuki Tjahaja Purnama memutuskan sidang dilakukan secara tertutup di ruang Auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2016).

Anggota komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani setuju dengan keputusan majelis hakim. Menurutnya, persidangan yang mengagendakan pengambilan keterangan saksi-saksi tersebut sudah sewajarnya dilakukan tertutup terbatas.

“Kalau sidang pemeriksaan saksi-saksi bisa diliput langsung oleh media televisi atau streaming lainnya, maka berarti saksi saksi yang lain belum didengar keterangannya. Bisa melihat atau bisa mendengar apa yanh yang diterangkan oleh saksi yang sedang didengar tersebut,” ujar Arsul di Jakarta, Selasa (3/1/2016).

Baca : Sidang Ahok Tertutup, Iwan Fals Kecewa Bareng Wartawan

Sekjend DPP PPP tersebut mengungkapkan penjelasan saksi di persidangan memiliki implikasi terhadap keterangan saksi selanjutnya. Karena itu, sidang dalam agenda pemanggilan saksi seharusnya memang tidak dilakukan terbuka.

“Saya kira kalau hakim pertimbangannya harus murni hukum. Karena nantinya juga kalau acara persidangannya bukan pemeriksaan saksi, maka tidak masalah diliput langsung lagi,” terangnya. (Hatiem)

Related Posts

1 of 92