HukumPolitik

Komisi III: Setnov Menang, Terbukti Kerja KPK Prematur

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo tidak kaget dengan dianulirnya status tersangka Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan. Sebab, sebelum ada putusan itu, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pernah memberi sinyal bahwa penetapan status tersangka Setnov oleh KPK masih prematur.

“Sebuah majalah mingguan menulis secara intuitif bahwa Direktur Penyidikan KPK Brigjend Pol Aris Budiman satu-satunya yang meyakini bahwa penetapan status Setya Novanto masih prematur dalam suatu gelar perkara menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus e-KTP. Kini, sikap Aris Budiman terbukti di sidang praperadilan, status tersangka Novanto tidak sah dan gugur,” ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima, Sabtu (30/9/2017).

Karena sudah menjadi keputusan pengadilan, kata politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, semua harus menghormati gugurnya status tersangka Setnov. Termasuk juga KPK.

“Keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK. Sebab, sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto,” imbuhnya.

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

Dalam pengamatan Bambang, saat membidik Setnov dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, KPK terkesan tidak cermat dan terlalu percaya diri. Dalam proses penyidikan terhadap Setnov, KPK tidak pernah mencari bukti baru atau bukti lain. Dalam merumuskan sangkaan terhadap Setnov, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara dua terpidana kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.

“Menggunakan keterangan atau kesaksikan dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri keterlibatan Setya Novanto sama sekali tidak salah. Tetapi, nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan alat bukti utama,” kata Bamsoet.

Jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Novanto, kata Bambang, jelas hal itu menggambarkan proses penyidikan yang belum tuntas. Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah.

Bambang juga menyebut, kecerobohan tadi tidak hanya dilakukan saat membidik Novanto. Sebelumnya, KPK melakukan hal yang sama.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

“Publik masih ingat bahwa pada awal penyidikan, KPK langsung mengumumkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana dari e-KTP. Namun, tuduhan itu belum didukung bukti yang memadai. Bahkan, nama-nama yang disebut itu belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK,” ucapnya.

Atas hal itu, dia meminta KPK tidak sembarangan lagi dalam memutuskan status seseorang. Semuanya harus dilakukan dengan cermat dan bukti yang cukup. “Penanganan kasus korupsi harus mengutamakan penegakan hukum yang berlandaskan keadilan,” tutur Bamsoet.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 224