Berita UtamaHukumPolitikTerbaru

Komisi III: Polri Telah Merendahkan DPR

NUSANTARANEWS.CO – Komisi III DPR RI menilai bahwa sebagai lembaga tinggi negara, seharusnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang berlebihan kepada masyarakat luas. Terlebih lagi pernyataan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan konstitusi yang berlaku.

Komisi III DPR RI yang diwakili oleh Masinton Pasaribu (PDIP), Arsul Sani (PPP), Dossy Iskandar (Hanura) dan Muhammad Syafi’i (Gerindra) menggelar konferensi pers di Media Center DPR RI, Jakarta, Jum’at (16/12/15).

Baca : Jika Penangkapan Teroris Terbukti Rekayasa, Kapolri: Saya Siap Dicopot

Adapun pernyataan dan sikap Polri yang dinilai berlebihan adalah sebagai berikut:

1. Sebagaimana yang dimuat dalam majalah Tempo edisi Senin (12/12/16) hal. 68, ada pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan yang menyatakan “Saya yang pegang kuncinya. Jadi, kalau ada yang minta buka, suruh menghadap saya”. Tambahan pula, pada sesi wawancara antara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan pada hal. 81, “Ketika ditanyakan bagaimana jika massa masuk ke gedung parlemen bersama Anggota Dewan”, Kapolda pun menyampaikan “Saya beri komando ke pasukan agar jangan kasih kesempatan Anggota DPR masuk, seperti saat demo 4 November 2016, sekalipun yang minta Ketua DPR atau MPR”.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Selain itu, untuk mengantisipasi massa demonstran menduduki Gedung DPR RI, Irjen Pol. M. Iriawan selaku Kapolda Metro Jaya menyarankan Anggota DPR RI untuk tidak masuk kantor pada tanggal 2 Desember 2016. Bahkan, Kepolisian menambahkan gembok pintu gerbang utama DPR RI. Pernyataan Kapolda tersebut menunjukkan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh seorang Perwira Tinggi Polri.

Baca juga : PAN Minta Eko Patrio Abaikan Panggilan Polisi

2. Pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian (yang dimuat di Liputan6.com tanggal 16 Desember 2016) terkait pemanggilan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kapolri mengatakan bahwa pernyataan Eko Patrio dapat dipidana. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pasal 20A ayat (3) UUD NRI 1945 jo. Pasaln 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik lisan maupun tertulis di dalam atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang dan tugas DPR (hal imunitas). Selain itu, ketentuan Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan MK No. 76/PPU-XII/2014 yang menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Dalam konferensi pers ini, Komisi III DPR RI pun telah mengeluarkan pernyataan resminya dalam menanggapi sikap Polri yang dinilai telah berlebihan dan melanggar konstitusi tersebut.

Adapun sikap resmi Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:

Lihat : Panggil Eko Patrio, PAN Anggap Polri Terlalu Gegabah

1. Pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan merupakan pernyataan yang MERENDAHKAN lembaga negara dalam hal ini DPR RI. Padahal DPR RI telah berperan aktif dalam membantu Polri untuk melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya dalam melakukan pengamanan atas aksi unjuk rasa.

2. Komisi III DPR RI mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan harus meminta maaf kepada DPR RI atas pernyataan yang MERENDAHKAN institusi DPR RI sebagai lembaga negara.

3. Pemanggilan Bareskrim Polri terhadap Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo bertentangan dengan Konstitusi dan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. (Deni)

Related Posts

1 of 98