Berita Utama
Komisi III: Polri Telah Merendahkan DPR
Published
4 years agoon
NUSANTARANEWS.CO – Komisi III DPR RI menilai bahwa sebagai lembaga tinggi negara, seharusnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang berlebihan kepada masyarakat luas. Terlebih lagi pernyataan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan konstitusi yang berlaku.
Komisi III DPR RI yang diwakili oleh Masinton Pasaribu (PDIP), Arsul Sani (PPP), Dossy Iskandar (Hanura) dan Muhammad Syafi’i (Gerindra) menggelar konferensi pers di Media Center DPR RI, Jakarta, Jum’at (16/12/15).
Baca : Jika Penangkapan Teroris Terbukti Rekayasa, Kapolri: Saya Siap Dicopot
Adapun pernyataan dan sikap Polri yang dinilai berlebihan adalah sebagai berikut:
1. Sebagaimana yang dimuat dalam majalah Tempo edisi Senin (12/12/16) hal. 68, ada pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan yang menyatakan “Saya yang pegang kuncinya. Jadi, kalau ada yang minta buka, suruh menghadap saya”. Tambahan pula, pada sesi wawancara antara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan pada hal. 81, “Ketika ditanyakan bagaimana jika massa masuk ke gedung parlemen bersama Anggota Dewan”, Kapolda pun menyampaikan “Saya beri komando ke pasukan agar jangan kasih kesempatan Anggota DPR masuk, seperti saat demo 4 November 2016, sekalipun yang minta Ketua DPR atau MPR”.
Selain itu, untuk mengantisipasi massa demonstran menduduki Gedung DPR RI, Irjen Pol. M. Iriawan selaku Kapolda Metro Jaya menyarankan Anggota DPR RI untuk tidak masuk kantor pada tanggal 2 Desember 2016. Bahkan, Kepolisian menambahkan gembok pintu gerbang utama DPR RI. Pernyataan Kapolda tersebut menunjukkan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh seorang Perwira Tinggi Polri.
Baca juga : PAN Minta Eko Patrio Abaikan Panggilan Polisi
2. Pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian (yang dimuat di Liputan6.com tanggal 16 Desember 2016) terkait pemanggilan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kapolri mengatakan bahwa pernyataan Eko Patrio dapat dipidana. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pasal 20A ayat (3) UUD NRI 1945 jo. Pasaln 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik lisan maupun tertulis di dalam atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang dan tugas DPR (hal imunitas). Selain itu, ketentuan Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan MK No. 76/PPU-XII/2014 yang menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Dalam konferensi pers ini, Komisi III DPR RI pun telah mengeluarkan pernyataan resminya dalam menanggapi sikap Polri yang dinilai telah berlebihan dan melanggar konstitusi tersebut.
Adapun sikap resmi Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
Lihat : Panggil Eko Patrio, PAN Anggap Polri Terlalu Gegabah
1. Pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan merupakan pernyataan yang MERENDAHKAN lembaga negara dalam hal ini DPR RI. Padahal DPR RI telah berperan aktif dalam membantu Polri untuk melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya dalam melakukan pengamanan atas aksi unjuk rasa.
2. Komisi III DPR RI mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan harus meminta maaf kepada DPR RI atas pernyataan yang MERENDAHKAN institusi DPR RI sebagai lembaga negara.
3. Pemanggilan Bareskrim Polri terhadap Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo bertentangan dengan Konstitusi dan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. (Deni)
You may like
Tidak Perlu Persoalkan Pelibatan TNI-Polri dalam Penerapan New Normal
Temukan Pabrik Pil PCC, DPR RI Desak BPOM Segera Ambil Langkah Kongkrit
Kunker Komisi VIII DPR RI Harapkan SBSN Dorong Kualitas PTKIN
Asal Tak Jual Aset, DPR Yakin BUMN Untung di Tangan Erick Thohir
Pesawat Boeing 737 NG Retak, DPR RI Desak Boeing Beri Kompensasi Maskapai Penerbangan Indonesia
Pengembangan SDM Dalam Pengelolaan Pariwisata Magetan Jadi Perhatian DPR RI
Terbaru
4 Tanda Khusus Anda Jodoh Dengan Pasangan Anda
NUSANTARANEWS.CO – 4 tanda khusus Anda jodoh dengan pasangan Anda. Sebagai manusia biasa dengan ekspektasi tinggi untuk dapat menemukan jodoh yang...
Bermasalah, BHS: Presiden Jokowi Pasti Kecewa Jika Tahu Masalah Dermaga Eksekutif
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bermasalah, BHS: Presiden Jokowi pasti kecewa jika tahu masalah dermaga eksekutif. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ditantang...
Gencar Bangun Peradaban Mars, UEA Berambisi Jadi Pelopor
NUSANTARANEWS.CO – Gencar bangun peradaban Mars, UEA berambisi jadi pelopor. Wahana “Amal” atau “Harapan” dalam bahasa Inggris yang diluncurkan pada...
Intelijen Amerika Buktikan Putra Mahkota Arab Saudi Setujui Pembunuhan Khashoggi
NUSANTARANEWS.CO, Washington – Intelijen Amerika buktikan Putra Mahkota Arab Saudi setujui pembunuhan Khashoggi. Badan-badan intelijen Amerika Serikat (AS) telah menyimpulkan...
Kemendagri Hadir Ganti 5.490 KK Warga yang Rusak Terdampak Banjir di Tangerang
NUSANTARANEWS.CO, Tangerang – Kemendagri hadir ganti 5.490 KK warga yang rusak terdampak banjir di Tangerang. Di saat warga menjadi korban...