NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Keberadaan tambak udang di Desa Badur Kecamatan Batuputih mendapat perhatian serius lantaran disinyalir melanggar aturan. Bahkan Komisi telah merekomendasikan tambak tersbut untuk di tutup
Rekomendasi penutupan perusahaan tambak udang tersebut karena diduga melanggar aturan, salah satunya adalah melakukan aktifitas di bawah 100 meter dari sepadan pantai. Padahal, aturannya di atas 100 meter, Jumat (10/4).
Selain itu, perusahaan tambak juga telah melanggar peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW).
Menurut sekretaris komisi III DPRD Sumenep M. Ramzi langkah rekomendasi penutupan dilakukan setelah rombongan anggota dewan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) kelokasi di Desa Badur.
“Setelah dilakukan kajian dengan instansi terkait kami sepakat agar tambak udang itu di tutup terlebih dulu,” jelas politikus Hanura itu
Ramzi meminta kepada DLH agar segera bisa menindak lanjuti rekomendasi yang dikeluarkan – karena rekomendasi yang dikeluarkan sudah melalui kajian panjang dan serius.
“DLH segara menindak lanjuti rekomendasi ini, agar perusahaan tambak udang di Desa Badur tidak semena mena,” tegasnya. (md/ed. banyu)