HukumPolitik

Komisi III DPR Bakal Pertimbangkan Undangan Hadiri Gelar Perkara Kasus Al Maidah 51

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyampaikan bahwa Komisi III akan mempertimbangkan undangan menghadiri gelar perkara terbuka terbatas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Komisi III DPR RI mendapat undangan dari Kapolri untuk menghadiri gelar perkara kasus ahok, tapi Komisi III masih mempertimbangkan apakah memenuhi undangan tersebut atau tidak,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/11).

Namun, Nasir mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih dan menghormati atas undangan dari Kapolri tersebut.

“Kami respect dengan Kapolri yang telah memberikan kesempatan kepada Komisi Hukum dan HAM DPR RI untuk ikut langsung melihat dan mengawasi jalannya gelar perkara tersebut,” ujarnya.

Namun, Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pihaknya ingin bermusyawarah dengan seluruh anggota terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah hukum baru dan juga untuk melihat respon publik terutama para pakar hukum pidana.

Baca Juga:  Masuk Cagub Terkuat Versi ARCI, Khofifah: Insya Allah Jatim Cettar Jilid Dua

“Iya karena Komisi III tidak ingin masuk dalam pusaran pro dan kontra soal gelar perkara tersebut. Insya Allah pada masa sidang DPR ini kami akan tanyakan motif dan alasan hukumnya,” kata Nasir menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 7