Kominfo Tegaskan Sanksi Tak Diberikan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)

Kominfo/Foto Ilustrasi/repotivi/nusantaranews

Kominfo/Foto Ilustrasi/repotivi/nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika serta untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan penyiaran yang tertib sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.  Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 telah menjelaskan tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

Kominfo dalam siaran persnya, Sabtu (22/4/2017) menegaskan beberapa diantaranya Pasal 34 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu lima tahun, dapat diperpanjang, namun dapat dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Permenkominfo No. 18 Tahun 2016) bahwa Lembaga Penyiaran yang akan memperpanjang IPP harus mengajukan permohonan perpanjangan IPP paling lambat 12 (dua belas) dan paling cepat 13 (tiga belas) bulan sebelum berakhirnya IPP.

Permohonan perpanjangan IPP sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI, dengan melampirkan persyaratan sesuai Pasal 57 ayat (3) Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 dan diserahkan melalui KPID sesuai Pasal 23 ayat (4) Permenkominfo No. 18 Tahun 2016.

Sementara terkait dengan perpanjangan IPP sebagaimana disebut pada angka 2 (dua),P asal 58 Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Permenkominfo No. 18 Tahun 2016) mengatur sebagai berikut:

  1. Lembaga Penyiaran yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
  2. Apabila setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP.
  3. Terdapat 18 (delapan belas) lembaga penyiaran yang sudah diberikan surat teguran I, surat teguran II dan sekarang diberikan sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran karena belum mengajukan permohonan perpanjangan izin (data lembaga penyiaran dan surat terlampir).
  4. Lembaga penyiaran dapat mengajukan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif kepada Menteri sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif (Permenkominfo No. 40 Tahun 2012). Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Permenkominfo No. 40 Tahun 2012, pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran
  5. Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran masih dapat menyelenggarakan penyiaran sampai dengan habisnya masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran.

Pewarta/Editor: Romandhon

Exit mobile version