Hukum

Kominfo Sebut Perppu Ormas, Penuhi Syarat Kegentingan

NusantaraNews.co, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara menjelaskan perkembangan organisasi Kemasyarakatan akhir-akhir ini sudah sangat memgkhawatirkan. Keberadaan ormas yang dengan terbuka dan terang-terangan ingin mengganti pancasila sebagai dasar negara dengan sistem khilafah.

“Situasi dan kondisi ormas saat ini dengan terbuka dimuka umum, ingin mengganti pancasila dan ideologi pamcasila dan UUD 45 dengan khilafaah,” ujar Rudiantara, Rabu (4/10/2017).

Rudiantara melanjutkan undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan terkini terhadap perkembangan Organisasi Masyarakat.

“Keadaan ini pemerintah harus mengatur dengan cepat agar tidak terjadi kekosongan hukum untuk menjamin pancasila sebagai landasan konstitusi maka pemerintah menetbitkan perppu,” katanya.

Rudiantara sebut Penertbitan Perppu 2/2017 tentang Organisasi masyarakat telah memenuhi unsur kegentingan.

“Pembentukan perpu secara yuridis telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa,” pungkasnya.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 86