Hukum

Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan SDA Laporkan Kasus Blok Corridor ke KPK

Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan SDA Laporkan Kasus Blok Corridor ke KPK.  (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)
Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan SDA Laporkan Kasus Blok Corridor ke KPK. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Perwakilan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan SDA (KRKSDA) pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB, mendatangi kantor KPK. Kedatangan mereka untuk melaporkan kasus perpanjangan kontrak Blok Corridor kepada ConocoPhillips.

Dalam surat pelaporannya yang ditujukan kepada pimpinan KPK, KRKSDA menyampaikan beberapa hal. Antara lain, dengan dibatalkannya Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 oleh Makamah Agung, maka semua kebijakan Menteri ESDM mengacu pada Permen ESDM nomor 15 tahun 2015, sejalan dengan putusan Makamah Konstitusi nomor 36/PUU – X/2012 yang menyatakan bahwa Wilayah Kerja (WK) migas hanya boleh dikelola oleh BUMN sebagai wujud penguasaan oleh negara.

“Meskipun bisa ada pintu bagi Pertamina berbagi resiko boleh melakukan share down tidak lebih 39% setelah memberikan PI 10% kepada Perusahaan Daerah tempat keberadaan potensi migas,” ungkap perwakilan KRKSDA dari Ceri, Yusri Usman, Senin (29/7/2019).

Selain itu sehubungan dengan kebijakan Menteri ESDM yang memperpanjang kontrak Blok Corridor untuk ConocoPhillips, ia meminta Presiden Jokowi mengambil sikap untuk membatalkannya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Kami sangat berharap kepada Presiden Jokowi untuk segera membatalkan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Corridor kepada ConocoPhillips,” jelasnya.

Ia berpandangan karena keputusan perpanjangan kontrak tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi. Selain itu juga mengurangi potensi pendapatan negara dan tidak sejalan dengan upaya peningkatan ketahanan energi nasional, serta melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menduga motif kelahiran Permen ESDM Nomor :23/2018 (termasuk Permen ESDM No.28/2018 dan No.03/2019) menyimpan misteri kemungkinan terjadinya korupsi dan perburuan rente melalui penunjukan langsung kontraktor KKS eksisting untuk melanjutkan pengelolaan suatu WK migas,” tandasnya.

Pewarta: Romandhon
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,324