Rubrika

Koalisi Pejalan Kaki Tak Setuju Rencana Trotoar untuk Berjualan

koalisi pejalan kaki, tak setuju, rencana trotoar, untuk berjualan, nusantaranews
Pejalan kaki. (Ilustrasi/Net/Blogspot)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koalisi Pejalan Kaki mengaku tidak setuju dengan rencana Pemprov DKI Jakarta yang hendak memberikan izin Pedagang Kaki Lima jualan di jalan trotoar.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menilai langkah Pemprov DKI itu bertentangan dengan aturan yang ada di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jangan sampai kita melakukan itu (izinkan pedagang kaki lima berjualan di trotoar) ternyata melanggar aturan,” kata dia di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Sebelumnya terkait rencana itu, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan soal aturan pedagang kaki lima diizinkan berdagang di trotoar mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Meski Pemprov mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tersebut, namun Alfred meminta Anies tak melanjutkan rencana izin pedagang kaki lima jualan di trotoar.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Satu aturan dengan aturan lain masih konflik. Jangan pakai suatu aturan di mana aturan lain enggak membolehkan,” ujarnya.

Menurut dia, solusi terbaik dalam menata PKL yang ada di jalanan Ibu Kota adalah dengan memasukkan mereka ke dalam gedung-gedung perkantoran.

“Caranya lewat syarat mengurus IMB gedung itu. Enggak perlu susah mikir, yang ngeluarin IMB gedung kan Pemprov,” jelasnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,049