Hukum

KNKT: Boeing 737 PK-LQP Layak Terbang

boeing 737 max 8, pesawat jt 610, knkt, boeing 737 max 8 pk-lqp, pesawat lion air, maskapai lion air, layak terbang, boeing 737 lk-lqp, pesawat boeing, ony suryo wibowo, nusantaranews, engineer, kelaikudaraan, nurcahyo utomo, pihak lion air
Investigator Kecelakaan Penerbangan KNKT, Ony Suryo Wibowo. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon Emka)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sempat disebut tidak layak terbang, Komite Nasional Kecelakaan Terbang (KNKT) berikan klarifikasi ulang mengenai status pesawat Boeing 737 Max 8 PK-LQP.

Dalam konferensi persnya, KNKT menegaskan pesawat Boeing 737 Max 8 PK-LQP saat hendak melakukan penerbangan, baik jalur Denpasar-Jakarta (28/10) maupun Jakarta-Pangkal Pinang (29/10) yang berujung jatuh, dikatakan layak terbang.

“Sekali lagi saya sampaikan dengan bukti bahwa engineer telah menandatangani Aircraft Flight Maintenance (AFML). Maka dengan demikian saya mengulang kembali demi hukum bahwa pesawat Boeing 737 PK-LQP layak terbang,” kata Investigator Kecelakaan Penerbangan KNKT, Ony Suryo Wibowo di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: KNKT Jelaskan Soal Dokumen Jumlah Pramugari JT-610 yang Tak Sesuai

Kelaikan terbang pesawat Boeing 737 Max 8 PK-LQP itu dijelaskan Ony ditujukan untuk jalur penerbangan rute Denpasar-Jakarta, maupun rute Jakarta-Pangkal Pinang. Adapun dalam perjalanan penerbangan kemudian terdapat masalah (problem), maka kata Ony pihak pesawat sudah memiliki panduan prosedur yang harus dilakukan sesuai kebutuhan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

“Apabila ternyata dalam perjalanan terjadi sesuatu, maka sesungguhnya lah di sini berlaku satu aturan khusus dan lagi lagi aturan ini perlu dipahami secara mendalam tidak bisa sepotong potong,” ungkapnya.

“Secara prinsip begitu engineer mengatakan layak terbang pesawat adalah laik terbang,” tegasnya.

Baca juga: Sedari Awal, Pesawat Boeing 737 PK-LQP Memang Sudah Alami Masalah

Sementara itu pada kesempatan sama, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan berdasarkan peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik atau layak terbang jika Aircraft Flight Maintanance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releasman).

Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat. Kemudian engineer melakukan perbaikan dan pengujian. Setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik maka AFML ditandatangi oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang.

Salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airworthiness) berakhir apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan. Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (captain).

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Dengan demikian disampaikan bahwa pesawat Lion Air Boeing B 737 Max 8 registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dan Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT-610,” ungkap Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Capt. Nurcahyo Utomo dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: KNKT Klarifikasi Soal Boeing 737 PK-LQP Yang Tak Layak Terbang

Klarifikasi KNKT ini dilakukan untuk membantah pemberitaan sebelumnya. Dimana Boeing 737 Max 8 PK-LQP yang dioperasikan Lion Air dinyatakan tidak layak terbang.

Dalam pemberitaan tersebut, Nurcahyo Utomo menjelaskan KNKT memberikan dua rekomendasi. Pertama, meminta Lion Air menjamin implementasi dari Operation Manual Part A Subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan atau tidak.

Hal ini terkait dengan kasus penerbangan pesawat itu pada rute Denpasar-Jakarta yang sudah mengalami gangguan. “Dalam penerbangan Denpasar-Jakarta, pilot memutuskan untuk terbang,” ucap Nur Cahyo, Rabu (28/11/2018).

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

“Menurut kami pesawat sudah tidak laik terbang, seharusnya penerbangan tidak dilanjutkan,” ucap dia.

Baca juga: Pesawat JT 610 Milik Lion Air yang Hilang Kontak Tipe Boeing 737 MAX 8

Baca juga: Ada 11 Unit Pesawat Tipe Boeing 737 Max 8 yang Beroperasi di Indonesia

Kedua, Lion Air harus menjamin semua dokumen operasional diisi secara tepat. Pasalnya, pihak KNKT menemukan ketidaksesuaian jumlah awak penerbangan. Pada dokumen weight and balance sheet, terdata ada dua pilot, lima pramugari, dan 181 penumpang.

“Padahal kenyataannya ada enam pramugari,” ujarnya.

Akibat pemberitaan itu, pihak Lion Air kemudian mengadu kepada KNKT. Sebelum akhirnya, KNKT kemudian memberikan klarifikasi ulang pada Kamis (29/11/2018) di kantor KNKT, Jakarta Pusat. Bahkan saat ikut hadir dalam acara konferensi pers tersebut, pihak Lion mengaku merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum.

Pewarta: Romadhon Emka
Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,050