Hukum

Kliennya Segera Disidangkan, Kuasa Hukum Bos PT APL Santai

NUSANTARANEWS.CO – Kuasa Hukum tersangka kasus suap reklamasi Ariesman Widjaja yakni Adardam Achyar mengaku belum melakukan persiapan apapun secara rill meski kliennya akan segera duduk di meja hijau. Alasannya, hingga kini Achyar mengaku belum menerima berkas perkara kliennya.

“Kami juga belum dapat surat dakwaan, nanti setelah berkas dan surat dakwaan diserahkan ke Pengadilan, kami sudah diberikan surat dakwannya. Barulah kami akan menganalisa untuk dibuat persiapannya,” tutur Adardam di Jakarta, Rabu, (01/06/2016)

Sementara itu, terkait adanya kabar yang beredar bahwa ada barter dana penggusura Kalijodo dan penurunan kontribusi pengembang proyek reklamasi, Adardam membantahnya. “Pertama saya katakan tidak ada barter, selam proses pemeriksaan klien saya tidak pernah mengatakan bahwa ada barter,” tegasnya

Yang ada tambah dia, adalah PT Agung Podomoro Land (APL) sudah melakukan beberapa kegiatan kontribusi yang berkaitan dengan Reklamasi. Kontribusi tersebut berupa pembangunan jalan umum, pembangunan rusun dan pembangunan Pipa.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

“Hanya saja saya tidak hafal pembangunannya di mana saja. Karena banyak sekali. Salah satunya pembangunan Rusun di Daan Mogot,” ungkapnya.

Diakuinya pembangunan jalan, rumah susun dan pembangunan pipa itu atas permintaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Nah nanti hasil-hasil dari pembangunan itu akan diperhitungkan sebagai bahan daripada kontribusi APL terhadap kontribusi, kaitannya itu dengan ijin reklamasi,” katanya.

Diketahui Rancangan Perautran Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih terhenti lantaran DPRD DKI Jakarta belum mencapai sepakat. Poin pembahasan alot yang menjadi tarik ulur yakni terkait keajiban pengembang untuk membayar kontribusi tambahan, di mana Pemprov bersikukuh bahwa kontribusi yang dibebankan kepada pengembang sebesar 15%, sedangkan DPRD ngotot bahwa kontribusi yang patut dibebankan kepada pengembng sebesar 5%, usul DPRD atas pesanan dari para pengembang. Saat dikonfirmasi ihwal itu Achyar membantahnya.

“Kalau PT APL mau itu 10 atau 15 atau 20 persen pun mereka ok ok saja. Yang mereka tuntut hanyalah kejelasan hukum dari pemerintah,” tukasnya. (Restu F)

Related Posts

1 of 3,049