Berita UtamaHukum

Klarifikasi BIN Terkait Surat Edaran Larangan Pegawai Berjenggot dan Bercelana Cingkrang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Intelijen Negara (BIN) membantah telah membuat surat edaran berisi larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang (celana di atas mata kaki). Keterangan Sekretaris Utama BIN menyatakan berita tersebut tidak benar.

Surat edaran yang benar/Istimewa

“Disampaikan keterangan dari Sestama BIN terkait adanya berita tentang Surat Edaran yang dikeluarkan oleh BIN dan beberapa hari ini telah menjadi perhatian media massa dan publik. Bahwa Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar,” tegas Sestama BIN Zaelani dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Adapun Surat Edaran yang benar, kata Zaelani, telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN sebagaimana terlampir, bahwa seluruh pegawai BIN untuk menaati segala peraturan yang ada dalam berpenampilan dan berperilaku demi terwujudnya insan BIN yang profesional, obyektif dan berintegritas. Tidak ada menyebutkan tentang jenggot, rambut panjang dan celana cingkrang.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Hadir Deklarasi Ribuan Purn TNI-Polri Dukung Prabowo Gibran di Bandung

“Kami harapkan klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan kami haturkan terima kasih,” ujar Zaelani. (ed)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 2