NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan sebanyak 81 kapal perikanan yang tertangkap melakukan illegal fishing di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Sejumlah 81 kapal yang akan ditenggelamkan, 46 kapal diketahui berbendera Vietnam, 18 kapal Filipina, 11 kapal Malaysia, dan 6 kapal Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sebanyak 46 kapal telah diputuskan secara Inkrahct (berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap) dan 35 lainnya ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan. Kapal yang ditenggelamkan ini mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK) dari berbagai negara seperti Myanmar, Thailand, Vietnam, Laos, Filipina, Cina, dan Indonesia.
“Kita (KKP) dibantu oleh Tentara Republik Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penenggelaman di dua belas lokasi, yaitu Aceh, Pontianak, Bali, Sorong, Merauke, Belawan, Tarempa, Natuna, Tarakan, Bitung, Ternate, dan Ambon,” ungkap Susi melalui keterangan tertulis,Jakarta, Sabtu (1/4).
Sementara itu satu kapal lainnya, yakni SINO 36 (268 GT, berbendera Indonesia), berdasarkan putusan yang sudah inkracht dirampas untuk negara. Pemerintah akan menjadikan kapal tersebut sebagai monumen yang menggambarkan usaha Indonesia dalam memberantas Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF).
Menteri Susi sebagai Komandan Satgas 115 hadir dan memimpin langsung penenggelaman dari Pantai Morela Ambon. Di beberapa lokasi seperti Aceh, Pontianak, Bali, Sorong, dan Merauke, Menteri Susi memberikan komando penenggelaman melalui video conference. Adapun di Belawan, Tarempa, Natuna, Tarakan, Bitung, dan Ternate, komando diberikan Menteri Susi melalui live streaming.
Penenggelaman dilakukan secara berurutan mulai pukul 10.00 Wib atau 11.00 Wita atau 12.00 Wit sesuai urutan yang telah ditentukan. Adapun kapal ditenggelamkan dengan menggunakan bahan peledak.
“Tapi tentu kita sudah perhitungkan agar ini (peledakan) tidak mengganggu lingkungan hidup, kawasan konservasi laut, dan juga keamanan navigasi laut kita,” ujar Menteri Susi.
Menteri Susi juga mengungkapkan, sebelum ditenggelamkan KKP juga telah memberikan notifikasi kepada negara-negara terkait yang kapalnya akan ditenggelamkan. “Kita tentu sudah beri notice kepada negara-negara yang kapalnya mencuri ikan kita ini. Kita perlihatkan bahwa kita serius. Kita tenggelamkan agar mereka jera dan tidak mencuri ikan kita lagi,” tandasnya.
Adapun rincian lokasi dan jumlah kapal yang akan ditenggelamkan sebagai berikut: Aceh 3 kapal, Pontianak 8 kapal, Bali 1 kapal, Sorong 1 kapal, Merauke 1 kapal, Belawan 7 kapal, Tarempa 10 kapal, Natuna 29 kapal, Tarakan 6 kapal, Bitung 9 kapal, Ternate 4 kapal, dan Ambon 2 kapal (tidak termasuk SINO 36).
Sebagai informasi, jumlah kapal pelaku illegal fishing yang telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 lalu sampai dengan 1 April 2017 adalah 317 kapal, dengan rincian Vietnam 142 kapal, Filipina 76 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 49 kapal, Indonesia 21 kapal, Papua Nugini 2 kapal, China 1 kapal, Belize 1 kapal dan tanpa negara 4 kapal.
Reporter: Richard Andika