Hukum

Kisah Purwanti Mencari Keadilan Hukum di Tengah Pandemi COVID-19

hukum belanda, hukum romawi, hukum indonesia, impor hukum, hukum islam, sistem hukum belanda, sistem hukum perdata, code penal perancis, kodifikasi hukum, hukum kebiasaan, dualisme sumber hukum, hukum eropa, hukum sipil, hukum roma, warisan belanda, nusantaranews, nusantara news, nusantara, nusantaranewsco
Ilustrasi Hukum. (Foto: Shutterstock/Mariusz Szczygiel)

NUSANTARANEWS.CO, Solo – Kisah Purwanti Mencari Keadilan Hukum di Tengah Pandemi COVID-19.

Ketika semua orang di dunia berjuang melawan wabah COVID-19, nasib ironis juga dialami Purwanti dan cucunya.

Virus Corona sudah membunuh ratusan ribu orang di dunia. Bahkan jutaan orang kini sudah divonis terjangkit Covid-19. Tidak terkecuali Indonesia. Tren warga yang terjangkit cenderung meningkat. Data per 20 Mei 2020 sekitar 18. 000 orang terjangkit Covid-19. Sekitar lebih dari 1200 orang meninggal. Sehingga membuat pemerintah mengambil langkah-langkah serius. Salah satunya meminta semua warga tetap tinggal di rumah (stay at home).

Di tengah kebijakan stay at home, Purwanti dan cucunya terpaksa harus keluar dari rumah yang didiaminya. Kisah ini terjadi di Desa Nguter. Padahal, Nguter merupakan sebuah daerah dengan jumlah tertinggi positif Corona di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

Adalah surat PN Sukaharjo yang meminta agar Purwanti mengosongkan rumah yang ia huni sudah hampir lebih dari 50 tahun. “Nanti kami akan tinggal di mana?,” ujarnya sambil menangis.

Surat peringatan kedua dari PN Sukoharjo supaya Purwanti mengosongkan rumahnya menjadi saksi bisu. Wajah Purwanti pasrah, namun ia menolak menyerah. Hanya keadilanlah yang bisa menghalangi Purwanti keluar dari rumahnya sendiri.

Keadilan harus Purwanti perjuangkan. Apalagi usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya di mana ia hanya diberi 180 hari untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya yang tengah melilitnya. PK adalah upaya terakhir yang dimiliki Purwanti. Dan rilis kedua yang ia terima berupa putusan eksekusi. Jika tetap menolak, juru sita PN Sukoharjo akan mengosongkan rumah Purwanti secara paksa.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Kisah Purwanti mencari keadilan memang sebuah ironi dan mengoyak-oyak hati nurani. Bu Purwanti seperti berjuang sendiri. Sebab, suaminya, Putut terkena strooke sejak tiga tahun lalu.

“Sejak Corona merebak di Desa Nguter, bapak sudah kami ungsikan,” ucapnya.

Sementara anak laki-laki ketiganya yang menjadi tulang punggung ekonomi hingga kini belum jelas nasibnya. Anaknya yang bekerja sebagai kru di kapal Cruise tidak bisa pulang, masih terombang-ambing di lautan. Akibat virus Corona, kapal Cruise tempatnya bekerja tidak dibolehkan berlabuh. Semua pelabuhan di dunia menolak kapal ini berlabuh. Kabar terakhir, kapal Cruise milik perusahaan Belanda, tempat anaknya bekerja terlantar di Afrika tidak dapat berlayar.

Derita yang dialami Purwanti bermula dari kasus hutang-piutang. Bukan piutang dirinya, tetapi kakak tertuanya, (alm) Suprapto. Menurut pengakuan Purwanti, hutang-piutang itu terjadi pada 2004 silam. Saat itu, Suprapto menjaminkan sertifikat tanah milik bapaknya (alm), Randiman, ke BRI Cabang Nguter. Pinjaman pertama sebesar Rp 10 juta ia gunakan untuk buka usaha. Pinjaman ini berhasil dilunasi. Lalu, Suprapto kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp 25 juta. Namun di tengah jalan, Suprapto terkena strooke. Akibatnya, ia tidak mampu mencicil hutangnya di BRI.

Untuk melunasi hutangnya yang tersisa Rp 4 juta, ia pinjam uang pada seseorang bernama Sudarman SH, seorang pengacara. Sertifikat dipegang Sudarman sebagai jaminan. Mendengar sertifikat tanah tersebut ada di tangan Sudarman, (alm) Randiman berniat melunasi hutang anaknya yang bertambah menjadi Rp 18 juta dan meminta sertifikat tanah miliknya dikembalikan. Namun, Sudarman menolak. Ia mengatakan sertifikat itu di tangan penyandang dana. Tetapi, bila ingin sertifikat dikembalikan, Sudarman meminta Rp 300 juta. Randiman menolak.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Sertifikat bernomor 661/Nguter yang dijadikan jaminan adalah tanah Randiman. Randiman sendiri membeli tanah tersebut dari B Kromoredjo seluas sekitar 800 meter pada 1950-an silam. Lalu pada 1979, tanah dibalik nama menjadi dua sertifikat. Satu atas nama Suprapto seluas 456 meter. Kedua, atas nama Purwanti seluas 381 meter. Sejak balik nama, kedua sertifikat itu dipegang Randiman. Hingga sertifikat Nomor 661/Nguter dipinjam oleh Suprapto untuk jaminan pinjam uang di BRI. Suprarto yang sejak 2004 terkena strooke, meninggal pada 2009. Lalu, Randiman meninggal pada tahun 20011 karena faktor usia.

Lama tidak ada kabar, tiba-tiba muncul gugatan. Ada seorang mengaku bernama Heri Kuswanto mengaku telah membeli tanah tersebut pada 2007. Gugatan diajukan sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada 2017 yang ditujukan kepada Purwanti, Putut Wijanarko (suami Purwanti) dan Jamal atau Sugeng Rohmat, anak Purwanti dan Putut Wijanarko.

Heri Kuswanto mengaku membeli tanah tersebut pada 2007 dari Suprapto. Dari gugatan tersebut, Purwanti cs dinyatakan kalah di pengadilan. Kekalahan Purwanti cs baik di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Pengadilan Tinggi (PT), Jawa Tengah dan terakhir di Mahkamah Agung (MA) menimbulkan banyak pertanyaan dari tergugat.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

“Saya nggak ngerti hukum, saya orang bodoh,” jelas Purwanti saat ditanya bagaimana sidang-sidang tersebut berlangsung. Namun demikian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung inilah Purwanti dan keluarga harus keluar dari rumah yang dia huni sejak tahun 1980-an.

Banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini. Semua adiknya (alm) Suprapto tidak mengenal Heri Kuswanto, alih-alih melihatnya.

Dalam jual-beli tanah, para ahli waris wajib hadir dan mengetahui jual beli tersebut. Jika jual-beli dilakukan pada 2007, maka (alm) Randiman wajib mengetahuinya karena tanah tersebut dibeli dari jerih-payahnya.

Keanehan bertambah lantaran (alm) Suprapto saat itu menderita strooke yang dirawat oleh keluarga. Maka peristiwa jual beli tanah tersebut tidak dihadiri dan dilakukan oleh (alm) Suprapto.

Berdasarkan hal ini, prinsip jual-beli tanah yang berdasarkan terang dan tunai diduga tidak terjadi. Karena itu, salah seorang kuasa hukum Purwanti, Petuah Sirait SH mengatakan sejumlah fakta baru yang tidak dihadirkan dalam sidang-sidang gugatan akan dijadikan novum.

“Dengan novum yang kami ajukan, kami percaya putusan hakim dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini akan berpihak pada Bu Purwanti cs,” jelasnya.

Sekadar tambahan, sidang PK yang diajukan Bu Purwanti cs sebenarnya telah berlangsung sejak pertengahan Maret lalu. Tim kuasa Hlhukum Purwanti terdiri dari Ahmad Kailani SH, Petuah Sirait SH dan Laode M. Rusliadi SH saat ini masih mengumpulkan dokumen-dokumen baru lainnya. (eda)

Related Posts