HukumTerbaru

Kirim Surat Terbuka, CBA Desak KPK ‘Garap’ Kemendes PDTT

NUSANTARANEWS.CO – Tidak digubrisnya permintaan untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dana di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT) terkait penyediaan Alat Peraga Pendidikan Anak Usia Dini (APE PAUD), membuat Centre for Budget Analysis (CBA) mengirimkan surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di bawah ini isi lengkap dari surat terbuka yang ditujukan CBA kepada KPK:

“Selamat pagi dan menjelang siang bapak-bapak Komisioner KPK, atau bapak Ketua KPK Agus Rahardjo, kami dari CBA meminta kepada KPK untuk memperhatikan atau membuka penyelidikan di Kemendes PDTT dalam lelang tahun 2016 tentang penyediaan Alat Peraga Pendidikan Anak Usia Dini kawasan perdesaan atau APE PAUD.

Dalam lelang APE PAUD ini, CBA menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp3.573.213.000 dari 4 paket yang dilelang dengan total nilai paket sebesar Rp50 miliar. Dimana, pertama, Paket 1 bernilai Rp11,09 miliar; kedua, Paket 2 bernilai Rp11,11 miliar; ketiga, Paket 3 bernilai Rp13,62 miliar dan keempat, Paket 4 bernilai Rp14,11 miliar.

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

Selain ada potensi kerugian negara, ada juga, kejanggalan dan terindikasi penyalahgunaan anggaran, bahkan ada dugaan telah terjadi pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam lelang 4 paket PAUD tersebut, dan bisa dijelaskan sebagai berikut:

  1. Dalam 4 paket belanja barang APE PAUD, ternyata mayoritas belanjanya adalah buku yang mencapai 320 judul buku. Sementara untuk belanja APE PAUD-nya Cuma 112 alat peraga. Ini terindikasi penyalahgunaan anggaran. Dalam nomenklatur dan anggaran APBN tersebut yang mau dibeli itu judulnya hanya penyediaan alat peraga pendidikan anak usia dini. Kok tiba-tiba speknya entah datangnya darimana ada pembelian atau ditambah buku 320 judul.
  1. Dalam spesifikasi bukunya sudah ditentukan penerbit dan pengarangnya. Di dalam lelang barang yang menyebut merk, penerbit dan pengarang tidak boleh, karena disini akan terjadi KKN. Ini juga termasuk penyalahgunaan wewenang.
  1. Untuk menjaga keamanan dan keselamatan serta kesehatan anak
    didik, kami curiga pihak panitia lelang dalam pengadaan APE PAUD belum melakukan uji coba yang bersumber pada hasil uji coba dan dikembangkan oleh Pusat Pengembangan, Pemberdayaan, Pendidikan dan Tenaga Pendidikan PAUD (PPPPTK-PAUD) Kemendikbud RI. Untuk menimalisir kandungan racun dalam alat peraga PAUD.
Baca Juga:  Kebijakan Kadindik Bikin Cemas, Pj Gubernur Adhi Karyono Cuek Nasib GTT dan PNPNSD di Jawa Timur

Yang terakhir, selain kasus di atas, yang harus jadi sorotan CBA dan fokus perhatian KPK adalah pengadaan barang dan jasa di KemendesPDTT yang jadi pemenang perusahaan ya perusahaan itu-itu saja. Jadi, sebetulnya tidak usah melakukan lelang, kalau perusahaan pemenang yang dipilih adalah perusahaan itu lagi itu lagi.

Sebagai contoh, pada tahun 2016 ada paket sebesar Rp24.9 miliar, dan pada tahun 2015 ada paket sebesar Rp26.9 miliar pada Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, KemendesPDTT untuk melakukan lelang “Pengadaan Kapal Tangkap Ikan 17 GT yang dimenangkan oleh PT Mina Anugrah Sukses yang beralamat Kp. Kohod Rt. 004/001 No. 888 Desa Kohod Kec. Pakuhaji Kab. Tangerang-Banten selama dua tahun berturut-turut.

Jadi enak ya, kalau perusahaan pelanggan KemendesPDTT, bisa jadi pemenang proyek kapal pada setiap tahun. Dan pihak KemendesPDTT memang tidak pernah serius melakukan lelang, dan seharusnya DPR harus melakukan evaluasi dong, dan jangan diam saja kayak patung.”

Baca Juga:  Pemdes Kaduara Timur Salurkan BLT

Jakarta, 29 Agustus 2016
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi

(Deni)

Related Posts

1 of 2