HukumLintas Nusa

Kirim Ke Timor Leste, Komplotan Penyelundup Kendaraan Bodong Diringkus Polda Jatim

Kirim ke Timor Leste, komplotan penyelundup kendaraan bodong diringkus Polda Jatim.
Kirim ke Timor Leste, komplotan penyelundup kendaraan bodong diringkus Polda Jatim.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kirim ke Timor Leste, komplotan penyelundup kendaraan bodong diringkus Polda Jatim. Lima orang komplotan penyelundup kendaraan roda empat dan roda dua bodong alias tanpa surat resmi diamankan Jatanras Ditkrimum Polda Jatim, senin (8/2) di pergudangan Margorejo Surabaya. Mereka secara ilegal mengirimkan puluhan kendaraan bodong baik roda empat maupun roda dua ke Timor Leste.

Para tersangka itu antara lain berinisial DI (45) warga Surabaya peran pengepul, AP (45) warga Sidoarjo peran joki kendaraan dan pencari unit kendaraan, SH (36) warga Jombang peran joki kendaraan dan pencari unit kendaraan, PA(43) warga Surabaya peran pembuat dokumen ekspor barang  dan  M (45)warga Surabaya peran sebagai pengepul.

Dalam pengungkapan tersebut juga, polisi mengamankan barang bukti antara lain 76  jenis sepeda motor roda dua dari segala merek, 7 unit roda empat jenis Suzuki Carry, 3 unit dump trusk, 5 buah ponsel, 25 kontainer dan dua buah laptop.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Mereka beroperasi sejak tahun 2017 dan pengiriman dilakukan hampir setiap bulan,”jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (10/2).

Dikatakan Gatot, semua kendaraan yang dikirim ke Timor Leste tersebut tak memiliki STNK dan BPKB secara sah alias bodong. “Saat ini penyidik masih selidiki dokumen jalan yang digunakan asli apa palsu. Termasuk kontainer yang digunakan untuk pengiriman,” jelasnya.

Sebelum menjalankan aksinya, kata Gatot, para komplotan ini sudah lama bekerja di Timor Leste. “Lalu secara bertahap mereka beroperasi dengan mengirimkan kendaraan dari Jatim ke sana. Di Timor Leste sudah ada penadahnya termasuk membuat dokumen kendaraan,” terangnya.

Untuk pasal yang dijeratkan, penyidik menjeratnya dengan pasal 480 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (setya)

Related Posts

1 of 3,049