NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah akan membuka keran ekspor mineral olahan (konsentrat) guna membantu perusahaan tambang yang berproduksi namun kesulitan membangun pabrik smelter.
Rencana itu memang mengundang pro-kontra di lapangan. Pasalnya, tenggat waktu larangan ekspor konsentrat sejatinya mulai berlaku di 12 Januari 2017. Namun, pemerintah enggan menyebut rencana itu adalah kebijakan relaksasi ekspor konsentrat.
“Kami bukan merelaksasi (ekspor konsentrat). Ini insentif,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot kemarin di kawasan Kuningan Jakarta, yang di tulis Selasa (1/11/2016).
Bambang mengatakan, relaksasi dan insentif memiliki makna yang sama sekali berbeda. Jika tujuannya adalah relaksasi, maka kebijakan itu tidak memiliki batas dan persyaratan. Sementara pada kasus sekarang ini, pihaknya hanya ingin membantu perusahaan yang memang kesulitan membangun smelternya.
“Relaksasi terkesan tidak terbatas. Kalau ini kondisional, kami beri insentif dengan persyaratan dan batasan,” ucap Bambang.
Bambang melanjutkan, insentif yang membuka keran ekspor konsentrat tersebut hanya berlaku pada sejumlah komoditas mineral saja. Pertimbangannya juga termasuk pada progres pembangunan smelter masing-masing komoditas.
“Kita lihat masing-masing komoditas, tingkat kemajuan seperti apa itu yang dipertimbangkan. Kemungkinan ada yang dapat insentif, tapi ada jg yang enggak dapat insentif. Komoditas tertentu diberi kesempatan, dan yang lain tidak,” ujarnya. (Andika)