HukumPeristiwa

Khawatir Kasus First Travel Terulang, Kemenag Perketat Pengawasan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan berusaha untuk membantu pihak kepolisian dalam menuntasakan kasus first travel yang merugikan puluhan ribu jamaah.

“Kemenag menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari krisis center yang dibentuk oleh pihak kepolisian. Mengapa pihak kepolisian? Karena ini sudah masuk wilayah ranah hukum dimana aparat penegak hukum punya kewenangan untuk melakukan itu,” ungkap Lukman, Kamis (14/7/2017).

“Ini tidak lagi menjadi kewenangan Kemenag, karena ini sudah masuk ranah hukum. Ini sudah tindak pidana bahkan sebagian masuk kepada perdata. Di sinilah kemudian Polri melakukan upaya. Lalu bagaimana kemudian membentuk Krisis Center? Itu terdiri dari beberapa instansi kementrian lembaga termasuk di dalamnya Kemenag,” lanjut dia.

Lukman menerangkan saat ini, Kemenag tidak dalam posisi menunggu dari proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Akan tetapi bersikap proaktif mengupayakan pihak first travel bertanggung jawab terhadap jamaah.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Titik Bangkai Pesawat Smart Aviation Yang Hilang Kontak di Nunukan

“Tidak menunggu, kita pro aktif karena kita Kemetrian Agama bagian yang tidak terpisahkan dari krisis center. Krisis center terus melakukan upaya-upaya dua pendekatan yang dilakukan. Pertama adalah mendengar masukan dari para korban khususnya, masyarakat umum dan yang kedua adalah secara pro aktfi melakukan penyisiran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh first travel,” katanya.

Disamping itu, Lukman menjelaskan dana jamaah menjadi tanggung jawab dari pihak travel. Untuk mengembalikan dana itu, saat ini Bareskrim sedang melacak aset-aset yang dimiliki oleh first travel.

“Ya tentu itu menjadi tanggung jawab FT (First Travel). Tentu menjadi tanggung jawab FT untuk bagaimana dia menunaikan kewajibannya, mengembalikan dana-dana. Itulah kenapa sekarang pihak Bareskrim sedang melakukan upaya untuk melacak aset-aset yang dimiliki oleh FT. Itu untuk lalu kemudian tentu nanti akan diperhitungkan begitu,” ujar Lukman.

Lukman menegaskan Kemenag selalu melakukan pengawasan terhadap biro ibadah haji dan umroh secara ketat. Hal tersebut dilakukan agar kasus first travel tidak terulang kembali. “Kita sudah dengan sendirinya melakukan pengawasan itu. Penyelenggaraan haji dan umroh selalu melakukan prngawasan tidak hanya terhadap PIHK, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, tapi juga terhadap biro-biro travel perjalanan umroh, dan terus kita pantau,” pungkasnya.

Baca Juga:  Banyaknya Hoax Gempa Tuban, Ini Pesan Khofifah

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 35