Khatibul Pastikan Dirinya Tak Tandatangani Persetujuan Proyek e-KTP di DPR

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota komisi VIII DPR fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu menjadi nama yang juga disebutkan sebagai pihak yang menikmati aliran dana korupsi proyek e-KTP. Khatibul bahkan sudah pernah dipanggil KPK atas kepentingan sebagai saksi dalam kasus terkait.

Membantah menerima bagian dari uang korupsi e-KTP, Khatibul menyatakan dirinya tidak ikut menandatangani persetujuan saat pembahasan proyek e-KTP di DPR. Sehingga, kata dia, atas alasan apa dirinya dikaitkan ikut mendapatkan gelontoran uang haram tersebut.

“Saya tidak mau tanda tangan,” ujar Khatibul saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Khatibul meenceritakan, sebagai bentuk penolakannya ia akhirnya pindah jabatan. Saat itu, menurut dia, ia pindah ke komisi III dengan menyisakan penolakan dirinya dalam pembahasan proyek e-KTP di komisi II.

“Habis itu saya pindah ke komisi III. Terus masuk (lagi) sebagai wakil ketua komisi II akhir 2013,” ujar

Lebih lanjut ia menyampaikan ia saat sudah menjelaskan alasan dirinya menolak menandatangani persetujuan proyek e-KTP saat diperiksa KPK.

“Saya jelaskan (ke KPK), ada yang janggal pada harga-harga lah di beberapa titik. Sehingga saya meragukan ini bisa diaudit secara benar atau tidak,” paparnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK menyebut sejumlah banyak mantan dan anggota DPR yang turut memperkaya diri dari uang korupsi Rp 2,3 Triliun tersebut. Selain Setya Novanto, terdapat 37 anggota DPR periode 2009-2014 yang masuk dalam daftar dakwaan.

Reporter: Ahmad Hatiem

Exit mobile version