Lintas NusaPeristiwa

KH. Ma’ruf Amin Dorong Kontrol Kualitas Terhadap Da’i yang Siaran di Televisi

NUSANTARANEWS.CO, Palu – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat K.H. Ma’ruf Amin mendorong adanya kontrol kualitas terhadap Da’i yang siaran di televisi. Maraknya tayangan yang menyajikan program dakwah namun tidak diimbangi dengan kualitas pendakwah (da’i) atau materi dakwah yang cenderung menjurus pada persoalan khilafiyah yang menyebabkan pro dan kontra di masyarakat menjadi salah satu fokus perhatian MUI Pusat.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sekaligus Ketua Panitia Harsiarnas ke-85, Ubaidillah usai prosesi pemberian penghargaan kepada K.H. Ma’ruf Amin sebagai Tokoh Penyiaran tahun 2018, pada acara puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (1/4/2018).

Baca: KH. Ma’ruf Amin Terima Penghargaan Dari KPI

Menurut Ubaidillah.selama ini, sebagian da’i yang tampil di televisi masih dinilai kurang mumpuni dalam menyampaikan pesan-pesan agama. Di luar itu, bahkan tak jarang da’i memonopoli tafsir nilai-nilai agama yang bertendensi mendorong ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi Bangsa.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Prabowo Gibran Deklarasikan Pemilu Damai Jaga NKRI Bersama 163 Komunitas Relawan

“KH. Ma’ruf Amin mengamini pentingnya pelatihan dan standarisasi bagi da’i di TV. Beliau juga meminta kepada KPI Pusat agar memperhatikan dan menegur lembaga penyiaran yang menayangkan program seperti itu. Hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa KPI dan MUI yang dipimpin oleh KH. Ma’ruf Amin telah menjadi lembaga yang konsisten untuk terus membenahi permasalahan penyiaran nasional serta ikut serta dalam menjaga moral generasi bangsa,” kata Ubaid.

Fenomena infotainment menjadi perhatian besar K.H. Ma’ruf Amin. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan kepeduliannya dengan mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment pada 2010 baik bagi televisi yang menayangkan maupun pemirsa yang menontonnya. Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment disebutkan bahwa menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek, membeberkan aib, kejelekan, dan gosip juga haram. Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.

Baca Juga:  TKD Jatim Blusukan Pasar, Warga Pogot Acungkan Dua Jari Prabowo-Gibran

“Hal-hal itu menjadi dasar kami ketika memutuskan Beliau sebagai Tokoh Penyiaran. Pemikiran dan perhatian berliau terhadap pengembangan penyiaran yang berkualitas, mendidik dan bermanfaat untuk umat sangat besar,” jelas Ubaid.

KPI juga memberikan penghargaan kepada Provinsi atau daerah yang memiliki kepedulian terhadap penyiaran. Kali ini, Pemerintah Provinsi Sulteng memperoleh penghargaan tersebut. Selain itu, KPI memberikan penghargaan untuk Komunitas Indonesia Melek Media (IM Media) yang memiliki kepedulian terhadap literasi media. (Memed)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 5