Berita UtamaHukum

Ketum PP PMKRI: Tiada yang Kebal Hukum di Indonesia, Termasuk Habib Rizieq

NUSANTARANEWS.CO – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus Tanggal 26 Desember 2016 atas nama pelapor Angelius Wake Kako, Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI).

“Kita sudah laporkan ke Polda (Metro Jaya) untuk kemudian ditindaklanjuti terkait dengan penistaan agama oleh saudara Habib Rizieq. Kami akan terus mengejar sampai dengan tingkatan Habib Rizieq benar-benar dipanggil dan diperiksa. Karena selama ini pantauan kami beliau orang yang bisa dikatakan cukup kebal hukum selama ini,” terang Anggelo di Jakarta, Senin (26/12/2016).

Baca : Dinilai Menista Agama, PP PMKRI Laporkan Habib Rizieq

Anggelo berujar, “banyak laporan masyarakat tetapi respon pemerintah dan polisi sepertinya lamban.”

“Kami bersama dengan teman-teman gerakan akan terus membangun kekuatan, konsolidasi untuk mengawal. Siapapun tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Walaupun Habib Rizieq sekalipun. harus dipanggil, hukum harus membuktikan beliau benar melakukan penistaan agama atau tidak,” sambung Angelo tegas. (AHB/AS)

Related Posts

1 of 26