Politik

Ketum LMND Sebut Pemerintahan Jokowi Anti Rakyat dan Demokrasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rencana pembahasan Rancangan KUHP dan disahkannya revisi UU MD3 menurut Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Raden Deden Fajarullah telah mengancam demokrasi. Dalam Rancangan KUHP dan revisi UU MD3 tersebut pada intinya termuat mengenai pemidanaan bagi siapapun yang menkritik pemerintahan. Deden melihat bahwa pemerintahan Jokowi dianggapnya anti rakyat dan anti demokrasi.

“Semakin terang bagaimana demokrasi di Indonesia menjadi ruang bagi kekuasaan untuk terus-menerus membungkam rakyat Indonesia,” ungkap Deden Fajarullah dalam siaran tertulisnya yang diterima redaksi Kamis (15/2/2018).

“Sangat terlihat nyata, ketika kita membuka mata lebar-lebar dalam menganalisis situasi di bawah rezim fasis Jokowi-JK. Perampasan lahan di desa-desa, penggusuran di kota-kota, politik upah murah, kenaikan harga kebutuhan pokok dan beban yang semakin berat diterima oleh rakyat Indonesia sampai hari ini,” sambungnya.

Baca Juga:
Jokowi di Kartu Kuning, Para Buruh Anggap Pantas
Sama-Sama Dinilai Rezim Neolib, Era SBY Dianggap Lebih Baik dari Rezim Jokowi

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Untuk menutupi keborokkannya, lanjut Ketum LMND, pemerintah membungkam rakyat yang berlawanan. Ini dapat dilihat bagaimana semakin masifnya intimidasi, represifitas, sampai pada kriminalisasi kepada rakyat. Begitupun upaya dalam membungkam kritik dari rakyat pemerintahan telah mengeluarkan Rancangan KUHP dan disahkannya revisi MD3 tentang pemidanaan bagi seseorang dalam melakukan kritik terhadap Pemerintahan.

“Ini sangat bertentangan dengan semangat perjuangan demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang dijalankan oleh Pemerintahan Indonesia di bawah rezim fasis Jokowi-JK saat ini adalah demokrasi yang melanggengkan kepentingan imperialisme dan feodalisme di Indonesia,” terangnya.

Untuk itu, Ketum LMND menegaskan bahwa Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengecam sekaligus menuntut pemerintah agar membatalkan dan mencabut Rancangan KUHP dan MD3 yang membatasi ruang demokrasi bagi rakyat. Selanjutnya meminta pemerintah memberikan hak demokratis bagi rakyat (berkumpul, berorganisasi, menyampaikan pendapat).

Baca Juga:
Rezim Neoliberalisme Presiden Jokowi
Ekonomi Indonesia, Antara Ambisi dan Prestasi Tak Sebanding

LMND juga mendesak pemerintah agar menghentikan segala bentuk intimidasi, teror, represifitas, dan kriminalisasi kepada rakyat. Dirinya juga meminta pemerintah agar menghentikan tindakan ancaman, skorsing dan Drop Out kepada mahasiswa yang berjuang. Mendesak pelaksanakan Reforma Agraria Sejati sebagai dasar dari terciptanya industrialisasi nasional.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Dirinya juga meminta agar upah layak diberikan bagi para pekerja. Selain itu LMND mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi dan menolak segala bentuk skema Penggusuran. (red)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 15