Hukum

Ketua PN Jakpus Pimpin Perkara Setya Novanto

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP atas nama Setya Novanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada di PN Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, (13/12/2017) mendatang.

Pihak PN Jakpus telah memilih hakim yang akan menyidangkan kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. Totalnya ada lima hakim.

Ada sedikit pergantian dalam susunan majelis hakim yang mengadili perkara Ketua Umum Partai Golkar ini. Yang mana, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto akan menjadi ketua majelis hakim menggantikan hakim Jhon Halasan Butarbutar yang dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

Humas Pengadilan Tipikor, Ibnu Basuki mengatakan pemilihan hakim ketua dalam perkara ini menjadi hak prerogatif ketua pengadilan. Itu pula yang mendasari Yanto memutuskan mengetuai majelis hakim kasus korupsi e-KTP.

“Beliau yang mempertimbangkan,” tutur Ibnu di PN Jakpus, Kamis, (7/12/2017).

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Sedangkan Franki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin, sambung Ibnu, tetap sebagai hakim anggota. Tak adanya pergantian hakim anggota lantaran mereka dianggap telah menguasai perkara tersebut.

Untuk diketahui, berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Berkas itu dilimpahkan atas nama tersangka kasus pengadaan proyek e-KTP, yakni Setya Novanto, Ketua DPR RI. Berkas yang sangat tebal itu tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.

Berkas perkara yang sudah dijilid dalam beberapa bundel itu tertulis nama terdakwa Setya Novanto dengan jabatan Ketua DPR RI.

Pada sampul berkas tertulis bahwa Setya Novanto melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts