Hukum

Ketua MK Akui Tak Lihat Kejanggalan Uji Materi UU Peternakan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengaku tak merasakan adanya kejanggalan saat menangani perkara uji materiil atas Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menurutnya semua berjalan dengan sangat wajar.

“Selama ini saya tidak melihat adanya kejanggalan, semuanya berjalan dengan wajar,” ujar Arief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Jadi dia mengaku tidak tahu jika ternyata ada salah satu hakim yang sengaja membocorkan putusan atas perkara yang tengah ditangani MK itu.

Kata Arief meski dirinya sebagai Ketua, namun dia mengaku tak dapat memerintahkan hakim lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Alasannya setiap hakim memiliki independensi masing-masing.

“Ketua itu sifatnya adalah primus interpares, saya hanya didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting,” pungkasnya.

Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK. Penangkapan itu terkait dengan putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Dalam OTT tersebut, KPK pun langsung menetapkan empat orang tersangka. Mereka diantaranya Hakik MK, Patrialis Akbar dan pihak swasta Kamaludin sebagai penerima, serta Bos Importir Daging Sapi, Basuki Hariman dan NG Fenny sebagai penerima.

Akibat perbuatannya itu, Patrialis dan Kamaludin, disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan Fenny disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 420