PolitikTerbaru

Ketua KPU Pastikan Tidak Ada Masalah Soal SIPOL

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Arief Budiman memastikan tidak ada masalah dalam pendaftaran calon Partai Politik (Parpol) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2018 mendatang melalui Sitem Informasi Partai Politik (SIPOL). Siatem tersebut justru sangat membantu pekerjaan KPU dalam memproses verifikasi para calon Parpol tersebut.

“Siapa bilang? Isi SIPOL itu mudah, buktinya banyakkan yang sudah mendaftar,” ujarnya kepada wartawan di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Dia juga memastikan SIPOL tidak memiliki masalah. Buktinya, banyak partai yang lolos pada tahap administrasi awal dan mendapatkan tanda terima dari KPU karena dapat mengisi SIPOL dengan benar.

“Tidak ada masalahkan, lihat banyak partai yang bisa. Buktinya mereka bisa terima tanda terima,” tambah Arief menegaskan.

Dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilih Anggota DPR dan DPRD diatur tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual adalah satu kesatuan dalam proses pendaftaran Parpol. SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) menjadi syarat dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.

Baca Juga:  Irwan Sabri Serahkan Berkas Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan Kepada PDI Perjuangan

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta KPU untuk memperbaiki SIPOL. Hal tersebut lantaran SIPOL yang diterapkan oleh KPU kepada parpol sebagai syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 menimbulkan persoalan dalam penerapannya. Bawaslu mencatat sedikitnya tiga temuan terkait proses input data SIPOL oleh parpol.

Pertama troubleshooting laman SIPOL di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran (tanggal 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00-11.30 WIB).

Kemudian traffic uploading data SIPOL. Misalnya Partai Hanura yang melakukan input data tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebut muncul di SIPOL pukul 13.00 WIB. Artinya proses uploading data di SIPOL membutuhkan waktu 180 menit.

Yang terakhir SIPOL tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda seperti PSI (Partai Solidaritas Indonesia). Tidak ada pemberitahuan (notifikasi) pada saat melakukan upload dokumen SIPOL telah selesai.

Hal ini mengakibatkan partai politik tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah terupload atau belum. Dalam kejadian yang dialami oleh PSI ini terjadi upload dokumen lebih dari satu kali.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Iklim Demokrasi Indonesia Sudah Dewasa

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 36