NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo membenarkan akan ada tersangka baru dari pengembangan kasus korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Pengumuman tersangka baru akan segera diumumkan dalam waktu dekat ini.
“Iya (akan ada tersangka baru di kasus e-KTP). Mungkin munculnya tersangka baru tidak hari ini, tapi segera,” ujar Agus usai melantik tiga penasehat KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (6/7/2017).
Diketahui dalam minggu ini, KPK tengah gencar-gencarnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Anggota DPR RI. Ditanya lebih jauh apakah tersangka baru itu dari berasal dari Anggota DPR RI, mantan Ketua LKPP itu tak membantah dan tak mengamininya.
“Anda tunggu saja,” singkatnya.
Sebagai informasi dalam kasus e-KTP KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka diantaranya Irman dan Sugiharto yang sudah menjadi terdakwa dan Andi Agustinus yang masih tersangka.
KPK juga menetapkan satu orang bernama Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu disidang e-KTP. Kemudian disusul oleh penetapan tersangka terhadap Markus Nari. Markus ditetapkan sebagai tersangka merintangi proses penyidikan di KPK.
Akibat perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto dituntut dengan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Andi Agustinus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Markus disangkakan melanggar Pasal Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman